MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar akhirnya mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi formasi jabatan kepala OPD yang saat ini lowong.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Anshar, pekan lalu dirinya sudah bertemu dengan pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bahas soal pengisian jabatan lowong.
Rencana tersebut, kata Anshar, sudah mendapat lampu hijau. Namun dengan syarat, jabatan yang lowong tidak boleh diisi oleh pejabat yang sudah menduduki sebuah posisi.
“Jadi sudah disetujui tapi dengan syarat tidak boleh melakukan mutasi pejabat,” ungkap Muh Anshar di Balaikota Makassar Jalan Ahmad Yani, Senin (2/3).
Sebelumnya, Pemkot Makassar sudah mengusulkan nama-nama yang akan dilantik untuk beberapa posisi. Namun ada beberapa nama yang rencananya digeser.
Karena syarat yang diberikan Kemendagri tidak boleh menggeser pejabat, maka usulan nama-nama tersebut harus diperbaiki dulu.
Anshar-pun menambahkan, hasil pertemuannya tersebut sudah dilaporkannya kepada Pj Wali Kota Makassar.
Dikonfirmasi hal itu, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengatakan, sudah ada laporan secara lisan kepadanya terkait hal tersebut.
“Sudah dilaporkan ke saya. Namun baru sebatas laporan lisan. Kita tunggu dulu surat tertulis dari Kemendagri,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, jika memang aturannya tidak boleh menggeser pejabat, maka untuk mengisi jabatan lowong harus dilakukan dengan mekanisme seleksi terbuka (bidding) atau lelang jabatan untuk posisi kepala OPD. Sementara untuk posisi eselon III dan IV, hanya melalu Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat).
“Tentunya apapun yang menjadi aturan dari pusat harus kita ikuti,” tandasnya.
Saat ini ada delapan jabatan lowong yang diisi pelaksana tugas. Beberapa diantaranya Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Damkar, Sekwan, dan BPKAD. (rhm)
Pj Wali Kota Dilarang Geser-geser Pejabat
