Site icon Berita Kota Makassar

Pengusaha Asal Lampung Mengaku Ditipu Pengusaha Umrah

MAKASSAR, BKM– Pengusaha travel asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Ari Prasetiawan, berencana mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas kasus yang dialaminya.
Ari Setiawan melalui tim konsultan hukum Airpras Ticket, telah mengajukan gugatan perdata di PN Makassar dan melaporkan kasus tindak pidana dugaan penipuan yang dilakukan Andi Mira Meilany Syahrir, selaku Komisaris Bangsawan Putra Jaya yang dinilai melanggar prinsip Piercing The Corporate Veil.
Melalui kuasa hukum Ari Setiawan, Jovi Andrea Bachtiar, mengisahkan, kliennya telah ditipu pengusaha bisnis umrah yang ditawarkan perusahaan diduga ilegal di Makassar bernama Bangsawan Putra Jaya.
Menurut Jovi, perusahaan berbentuk perseroan terbatas tersebut meminjam uang sejumlah Rp150 juta ke Ari Setiawan dengan janji akan memberikan bagi hasil keuntungan (fee) sebesar Rp40 juta melalui agen Airpras Ticket di Makassar bernama Muh Yusran.
”Sementara Andi Mira Meilany Syahrir selaku perwakilan Bangsawan Putra Jaya yang menandatangani surat pernyataan komitmen tertanggal 30 Desember 2019 menjaminkan dua unit kendaraan bermotor roda empat kepada Ari Prasetiawan. Namun, hingga uang ditransfer ke rekening pribadi Andi Mira Meilany Syahrir, BPKB dua unit kendaraan bermotor roda empat yang menjadi obyek jaminan tersebut tidak kunjung diberikan kepada pihak Airpras Ticket,” terang Jovi Andrea Bachtiar, Selasa (3/3).
Olehnya itu, kata Jovi, karena merasa dirugikan pihak Airpras Ticket didampingi konsultan hukum non litigasi membuat laporan pengaduan kepolisian ke Polrestabes Makassar atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam transaksi bisnis tersebut.
”Karena selain BPKB yang tidak diberikan kepada pihak Airpras Ticket, Andi Mira Meilany Syahrir sesungguhnya telah melakukan penipuan kepada agen Airpras Ticket pada tahap pra perjanjian dengan menyatakan bahwa uang sejumlah Rp150 juta tersebut akan dipergunakan untuk membantu memberangkatkan jamaah umrah Bangsawan Putra Jaya,” tukasnya.
Hasil penelusuran yang dilakukan tim dari Jovi Andrea Bachtiar ke Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Makassar mendapatkan informasi yang menyatakan, perusahaan Bangsawan Putra Jaya (Bangsawan Tour and Travel) tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU). Sehingga dapat dikatakan segala kegiatan bisnis umrah yang dilakukan Bangsawan Putra Jaya adalah ilegal.
”Terdapat pula indikasi pemalsuan dokumen berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Bangsawan Tour and Travel setelah tim hukum Airpras Ticket melakukan pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar. TDUP atas nama PT Bangsawan Putra Jaya tidak tersimpan di database. Klien kami mengalami kerugian materiil dan inmateriil senilai Rp313 juta,” tutupnya.
Kuasa Hukum Andi Mira Meilany Syahrir, Saparuddin, saat dihubungi, menyerahkan sepenuhkan kepada proses hukum yang akan berjalan. Apalagi, pihak kepolisian tak juga memanggil maupun mentersangkakan kliennya dalam kasus tersebut.
”Kalau saya pada prinsipya bahwa diserahkan pada klien kami. Belum ada kebenarannya dari pihak terlapor juga belum dinyatakan bahwa dia salah. Pihak kepolisian saja belum pidanakan dan belum tersangkakan seseorang,” singkatnya. (arf/mir)

Exit mobile version