Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Kepala BPKAD Dituntut 12 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan bersalah. terhadap terdakwa mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haiya.
Erwin di kursi pesakitan lantaran tersangkut dalam kasus dugaan korupsi fee 30 persen kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), di kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp70.049.999.000 pada tahun 2017.
Akibat perbuatan tersangka dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp20.475.000.000. Ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junaidi, mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta barang bukti, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Sesuai pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dalam dakwaan primair,” tukas Junaidi dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (3/3).
Lebih lanjut Junaidi meminta majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dituntut uang pengganti Rp18 miliar yang harus dibayarkan paling lama satu bulan, dan melakukan penyitaan barang milik terdakwa. Jika tidak memiliki barang diganti dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Yanto Susena, mengatakan, sidang akan kembali digelar pada pekan depan. Agendanya pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa. ”Sidang kembali akan digelar pada Selasa 10 Maret. Saya harap bisa datang cepat agar sidang bisa digelar lebih awal,” ungkapnya. (mat/mir)

Exit mobile version