Site icon Berita Kota Makassar

Singgung Penghentian Kasus Sewa Lahan Negara

MAKASSAR, BKM — Penghentian kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo yang melibatkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai tersangka menjadi pembahasan dalam kunjungan kerja anggota Komisi III DPR RI di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Selasa lalu (3/3).
Pernyataan yang sedikit menyinggung soal penghentian kasus sewa lahan muncul seorang anggota DPR RI asal Sulsel. Adalah Supriansyah. Dia mengatakan telah meminta penjelasan kepada penyidik berkaitan penghentian kasus tersebut.
”Namun tentunya kami juga akan mendalami terus apa-apa saja yang menjadi perhatian masyarakat,” katanya.
Menyikapi itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar, menjelaskan, penghentian kasus sewa lahan dilakukan karena alat bukti yang ditemukan tidak kuat, dan hasil dikajian ulang, kasus tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur kasus korupsi karena salah satu penyelanggara negara yang ada dalam kasus ini yakni Sabri telah bebas di pengadilan.
”Sehingga kami memutuskan untuk menghentikan kasus ini agar memberi kepastian hukum,” timpalnya.
Kendati demikian, Firdaus tetap akan mengusut kasus yang ada di Buloa ini. Yakni berkaitan dengan proses penerbitan hak garap. Alasannya di dalam penyidikan pihaknya menemukan ada aset 40 hektare yang seharusnya menjadi hak dari Pelindo.
”Empat puluh hektare itu terbagi ke dalam beberapa hak garap. Bila ditotalkan itu nilainya Rp800 miliar. Nah, itu yang sedang kami usut. Siapa tahu dalam pengusutan tersebut ada bukti baru yang ditemukan berkaitan kasus Jen Tang itu,” tandasnya. (arf/mir)

Exit mobile version