SIDRAP, BKM — Kejari Sidrap memusnakan sejumlah barang bukti dari yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada dua perkara yang barang buktinya dimusnahkan yakni miras dan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kantor Kejari Sidrap, Rabu (4/3).
Kejari Sidrap, Djasmaniar mengatakan pemusnahan barang bukti disaksikan Asisten I Sekkab Sidrap, Andi Muhammad Faisal.
Sedikitnya ada 1.377,6636 gram shabu-shabu, kemudian 290 butir ekstasi yang semuanya dilarutkan kedalam air dan di blender.
“Kalau miras, ada 466 botol berbagai merk dengan berbagai jenis, termasuk 1 jerigen minuman tradisional tuak atau ballo,” kata Djasmaniar.
Barang bukti narkotika lainnya turut dibakar didalam potongan drum itu diantaranya 9 buah pipet plastik, 2 buah timbangan, 6 buah alat penghisap, 8 buah pireks, 7 buah sumbu dan 9 buah handphone.
“Hukuman tertinggi kami berikan pada bandar narkoba yakni 18 tahun da terendah untuk dan kurir itu 7 tahun penjara,” ujarnya.
Dia berharap dengan hukuman berat ini bisa memberi efek jera para pelaku lainnya. Dan tentunya memerangi narkoba tidak hanya Kejaksaan, Polisi dan Hakim serta pemerintah sendiri, tapi semua stake holder harus terlibat memberantas narkoba di Sidrap.
Asisten 1 Sekkab Sidrap, Andi Faisal berharap hukuman berat tanpa pandang bulu terus diterapkan pada pelaku. (ady/C)
1,3 Kg Sabu dan 290 Ekstasi Dimusnakan
