Site icon Berita Kota Makassar

Kakek Peragakan 24 Adegan

GOWA, BKM — Masih ingat kasus tewasnya kakek jompo bernama Toa Tho alias Sangkala (75). Dimana, Sangkala tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya di Panti Werdha Gau Mabaji, Dusun Batu Alang, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 21.11 Wita.
Kini, kasus kematian kakek tersebut dalam proses pengembangan di Sat Reskrim Polres Gowa.

Kamis siang (5/3), di dalam aula Endra Dharma Laksana Polres Gowa, para penyidik menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka IA (63), teman sekamar korban.

Sebanyak 24 adegan diperagakan tersangka IA dibantu personel penyidik.

Dalam rekonstruksi itu hadir Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa, Arifuddin, dan pihak pengacara korban dan pelaku.
”Kegiatan rekonstruksi ini digelar untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi serta
kronologis kejadian yang sebenarnya dengan menghadirkan tersangka dan para saksi yang mengetahui kejadian,” kata Kasat Reskrim.

Dengan menggunakan kursi rodanya, tersangka IA memperagakan sebanyak 24 adegan mulai awal terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Dalam sesi tersebut, tersangka lebih banyak diam dan mengikuti setiap sesi adegan dan diperlihatkannya sesuai apa yang dilakukannya ketika peristiwa terjadi.

Dari hasil rekonstruksi terlihat tersangka mengakhiri nyawa korban pada adegan 10. Dimana, tersangka meninju lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan.

”Hari ini kita lakukan analisa dalam rekonstruksi kronologis peristiwa eksekusi dari pelaku, terhadap korban. Sekaligus untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita limpahkan ke kejaksaan nantinya,” tambah Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir.

Dia pun berharap, pasca-dilakukannya reka ulang dalam rekonstruksi ini tidak ada lagi pembantahan oleh siapapun. Termasuk oleh masing masing penasihat hukum. 

Awalnya, IA berdalih menemukan korban tergeletak sudah tewas di dalam kamarnya itu. IA lalu mengarang cerita seolah-olah dirinya tidak tahu menahu.
Awalnya IA melapor kepada perugas panti dan menyampaikan informasi bahwa korban Toa Tho alias Sangkala (75) meninggal dunia karena terjatuh.

Pasca-laporan kemudian beberapa petugas panti menuju TKP lalu mengangkat mayat korban kemudian membersihkan punggung dan kepala korban dari darah.

Karena didapati luka terbuka di bawah hidung, belakang telinga kiri, memar pada mata sebelah kiri, dan memar pada leher dan atas temuan tersebut pegawai panti menghubungi pihak kepolisian.

Pasca-anggota Polsek Bontomarannu mengamankan TKP, selanjutnya tim Inafis pada Kamis, 23 Januari 2020 pukul 14.00 Wita menuju TKP dengan melibatkan tim Forensik dan K9 Polda Sulsel untuk olah TKP.

Usai rangkaian olah TKP berakhir, penyidik menginterogasi IA. Dari interogasi itu diketahui IA adalah pelaku tewasnya kakek Sangkala. Setelah digali, IA mengaku sakit hati, kesal dan emosi, karena korban tidak mengindahkan imbauan untuk tidak buang air kecil/buang kotoran di lantai kamar.
Dalam kasus ini, tersangka IA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Sub 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sar/mir)

Exit mobile version