GOWA, BKM — Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa kembali membekuk enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa. Penangkapan para penyalahguna obat-obatan terkarang ini dilakukan selama dua hari di tempat berbeda.
Saat merilis kasus penangkapan enam terduga pelaku ini di halaman Mapolres Gowa, Kamia (5/3) pukul 11.30 Wita, Kasubag Humas, AKP Mangatas Tambunan, bersama Kasat Narkoba, AKP Maulud, menjelaskan, keenam terduga pelaku tersebut masing-masing di TKP 1 ditangkap di Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Gowa. TKP 2 di Jalan Andi Tonro, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa dan TKP 3 di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Keenam terduga pelaku yang diciduk yakni di TKP 1 adalah Rusli (32), di TKP 2 yakni Ilham Jeger (40), dan Affan Novel (41). Sementara di TKP 3 ditangkap Ansar Bonang (32), Rafli Sudirman (25), dan Sadaruddin (32).
Kasubag Humas, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, penangkapan keenam terduga pelaku berawal dari informasi warga tentang ciri-ciri terduga pelaku yang kerap bertransaksi di tepi jalan maupun terlihat di salah satu rumah milik terduga pelaku.
Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan Satnarkoba.
Kemudian dilakukan pemantauan oleh personel Satnarkoba di lokasi. Pada Senin (2/3) kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang sopir bernama Rusli tersebut yang sementara nongkrong di warung kopi menunggu pelanggan.
Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu dalam saku celana seberat 0,51 gram.
Pasca-dilakukan interogasi kemudian membawa terduga pelaku untuk menunjukkan jaringan yang lain dan kembali menangkap Jeger yang berboncengan dengan Affan.
Dan dari kedua, buruh bangunan ini ditemukan sabu di dalam gawai atau handphone seberat 1,35 gram.
Tidak puas dengan penangkapan tersebut kemudian personil memantau target berikutnya yakni Bonang. Dan berdasarkan informasi warga, pada Selasa (3/3/2020) kemudian ditangkap saat akan melakukan transaksi bersama Rafli (25) yang juga seorang sopir di Jl Tun Abdul Razak. Dari mereka Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 10,35 gram.
”Dari keenam terduga pelaku ini, sedikitnya 18,2 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya berhasil disita. Tiga di antara terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Para terduga pelaku mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan serta juga mengkonsumsinya sendiri,” ungkap AKP Mangatas Tambunan.
Keenam terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Gowa dan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (sar)
