Site icon Berita Kota Makassar

Diskominfo-SP Buton Utara Belajar ke Rewako FM Gowa

GOWA, BKM — Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan kunjungan ke Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Rewako FM yang terletak di Jalan Andi Mallombassang, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (6/3).
Rombongan Diskominfo-SP Buton Utara diterima Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfo-SP Kabupaten Gowa yang juga Direktur Utama Radio Rewako FM, Widiah Restuti didampingi sejumlah kru di studio Rewako FM yang dikelola langsung Diskominfo-SP Gowa ini.
Kabid Komunikasi Informasi Publik Diskominfo-SP Kabupaten Buton Utara, Rajab,mengatakan, kedatangannya mengunjungi radio Rewako FM untuk memperoleh informasi cara pendirian radio. Sebab Pemkab Buton Utara berencana mendirikan radio.
”Ini penting untuk penyampaian informasi-informasi pembangunan daerah yang harus sampai ke lapisan masyarakat paling bawah. Paling tidak, semua informasi daerah setiap hari masyarakat tahu bahwa ini yang dilakukan pemerintah daerah,” kata Rajab.
Music Director (MD) Rewako FM, Ahmad Syaiful Nasir, saat menerima rombongan Diskominfo-SP Buton Utara, mengatakan, Radio Rewako FM merupakan LPPL lokal yang cukup cepat mendapatkan izin siaran.
Romi demikian sapaan akrab Syaiful jika mengudara, menambahkan, salah satu yang paling penting untuk disiapkan dalam pendirian LPPL ini adalah peraturan daerah (Perda) LPPL.
”Saat ini Rewako FM sudah di-Perdakan yaitu Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Ini sangat penting karena menjadi dasar hukum pengelolaan radio,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Diskominfo-SP Gowa Arifuddin Saeni yang menerima rombongan Diskominfo-SP Buton Utara di Command Centre Peace Room kantor bupati Gowa, mengatakan, Radio Rewako FM yang berdiri sejak 14 tahun lalu ini memiliki jangkauan cukup luas di Sulsel, meliputi wilayah Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Makassar, Maros, Pangkep, dan Sinjai. Dan saat ini Radio Rewako FM eksis mengudara. (sar/mir)

Exit mobile version