Site icon Berita Kota Makassar

Ojol akan Ditarik Retribusi

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar berencana melakukan penarikan retribusi bagi pengemudi ojek online atau dalam jaringan.
Penarikan retribusi tersebut akan dilakukan dengan alasan keberadaan mereka kerap dikeluhkan karena mengganggu arus lalu lintas. Mereka kadang menggunakan badan jalan sebagai tempat menunggu penumpang.
Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar, mengatakan, pengenaan tarif retribusi parkir khusus Gojek dan Grab saat ini sementara dibahas.
“Akan dituangkan dalam perjanjian yang nantinya akan diteken bersama oleh aplikator ojek online atau ojol,” ungkaP Irham Syah.
Pihaknya menawarkan tarif khusus atau dibawah harga normal. Kebijakan tersebut diberikan karena beberapa dari mereka terkadang tidak singgah lama pada satu tempat.
Selama ini, penarikan retribusi parkir hanya dikenakan bagi kendaraan pribadi.
Irham meneambahkan, ke depan juga dikenakan kepada pengemudi ojek online karena sama-sama menggunakan badan jalan.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said, mengatakan, ada tambahan pendapatan yang bisa diperoleh melalui pengenaan tarif parkir khusus ojol.
Mengingat cukup banyak pengendara ojol menggunakan bahu jalan, untuk mengindari retribusi parkir yang harus dibayar jika parkir di kawasan gedung.
Selama ini, masyarakat mengeluhkan kemacetan yang semakin parah di Makassar. Salah satu penyebabnya adalah parkir kendaraan hingga mengambil badan jalan.
Kondisi juga diperparah oleh kehadiran ojek online (ojel) yang kerap bergerombol dan menggunakan banyak titik sebagai ‘pangkalan’ tidak resmi.
Persoalan itupun sudah sampai ke Pemerintah Kota Makassar.
Apa yang dilakukan para ojol tersebut bertentangan dengan Perda No. 17 Tahun 2006 tentang pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar. (rhm)

Exit mobile version