Site icon Berita Kota Makassar

Perwira Mako Brimob Jadi Saksi

MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar yang menyeret mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa yang dijadualkan digelar kemarin, mengalami penundaan.
Rencananya, sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa digelar pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Adapun saksi yang meringankan pihak terdakwa akan menghadirkan seorang perwira di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa II Jakarta, yaitu Kombes Totok Lisdiarto.
Penuntut Umum, Ridwan Saputra, menyebutkan, penundaan sidang lanjutan kasus dugaan penipuan lantaran saksi (Ade Charge) yang ingin dihadirkan terdakwa masih belum siap karena adanya kegiatan dari saksi yaitu Diklat.
”Karena saksi ade charge dari terdakwa tidak bisa hadir hari ini karena sedang Diklat di Jakarta, jadi sidangnya ditunda. Senin pekan depan dijadualkan kembali digelar dengan agenda yang sama. Saksinya sesuai disampaikan penasihat hukum terdakwa akan menghadirkan Kombes Totok Lisdiarto,” terang Ridwan, Senin (9/3).
Seperti disampaikan Ridwan, Iptu Yusuf didakwa dengan pasal 378 KUHP atas penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. ”Dengan pasal yang didakwakan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Dalam dakwaan disebutkan, Iptu Yusuf Purwantoro pada 25 Mei 2018 dan berlokasi di Jalan Pelita Raya, datang meminjam uang kepada korban yakni Andi Saad Asma Wijaya senilai Rp1 miliar. Kemudian pada 27 Mei 2018, kembali datang menemui korban dan meminta tolong meminjam uang sebesar Rp300 juta dengan alasan masih ada lagi kebutuhan.
Karena korban percaya kepada terdakwa, korban pun memberikan uang pinjaman sesuai yang dibutuhkan. Masing-masing pada tanggal 25 Mei 2018 sebesar Rp1 miliar dan tanggal 27 Mei 2018 sebesar Rp300 juta.
Hanya saja, uang yang telah dikembalikan terdakwa hanya pinjamannya senilai Rp300 juta. Sementara pinjaman senilai Rp1 miliar tak kunjung dikembalikan. Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi sekaligus korban, A Wijaya mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar.
”Terdakwa tidak memperlihatkan itikad baiknya. Setiap kali saya menagih janjinya, terdakwa hanya menjanji-janji lagi. Tidak kunjung mengembalikan yang sebesar Rp1 miliar itu. Soal uangnya, saya dapati kenyataannya terdakwa menggunakan dana tersebut untuk keperluan bisnis tanah atas perintah atasannya,” aku A Wijaya kepada BKM. (arf/mir)

Exit mobile version