Site icon Berita Kota Makassar

Sekprov: Jangan Hanya Diancam, Tapi Eksekusi

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai tegas dalam menindak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral menjelang jelang pemilihan bupati dan wali kota di Sulsel, 23 September mendatang. Bahkan, Sekprov Abdul Hayat Gani meminta ASN jangan hanya diancam sanksi, tapi langsung dieksekusi.
Hal tersebut ditegaskan Abdul Hayat usai Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 di Hotel Aryaduta Makassar, Senin (9/3).
Ia juga menyoroti lamanya proses pemberian sanksi kepada ASN yang tidak netral di pemilu. Bahkan ada ASN yang melanggar pada pemilu dan pileg 2019 lalu, hingga saat ini belum selesai prosesnya.
“Karena banyak pelanggaran, cara mengeksekusi pelanggaran ini yang harus dipikirkan. Jangan terlalu lama, mutar-mutar sampai tidak ada kepastian. Nanti orang yang melanggar itu merasa bahwa tidak ditindaki,” tegas Abdul Hayat.
Untuk itu, Abdul Hayat menegaskan agar setiap ASN yang terbukti tidak netral di pilkada langsung diproses dan diberi hukuman.
“Misalnya nanti pilkada serentak, ada 12 kabupaten/kota. Kalau ada ASN di Barru, Pangkep, Maros yang melanggar cepat diberi hukuman kalau memang terbukti. Kalau tidak dikasih hukuman begitu, ya paling dia bilang cuma gertak sambal saja,” cetusnya.
Ia juga menyebut masalah netralitas ASN di pilkada menjadi prioritas Pemprov Sulsel saat gelaran pilkada 2020 nanti. Dia meminta kepada sekkab/sekkot dan BKD di kabupaten/kota untuk gencar mensosialisasikan dampak tidak netralnya ASN.
“Kita dorong sekda kabupaten/kota ditularkan lagi model-model edukasinya kepada masyarakat supaya pelanggaran itu diperkecil. Karena itu ada kode etiknya. Ada kode perilakunya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Asri Sahrun Said menyebutkan, hingga saat ini masih ada 18 kasus pelanggaran netralitas ASN di kabupaten/kota di Sulsel yang belum diproses sejak pemilu dan pileg 2019 lalu. Asri juga memastikan di Pemprov Sulsel sudah tidak ada lagi pelanggaran ASN.
“Kita ada masih ada 18 pelanggaran yang belum terproses untuk kabupaten/kota. Kalau provinsi sudah clear, sudah zero,” kata Asri.
Sebelumnya, rapat bersama komisi II DPR RI di Pemprov Sulsel pada Senin (2/3) lalu, Asri sempat menyebut ada 47 pelanggaran netralitas ASN pada 18 kabupaten/kota. Namun baru 29 kasus yang selesai diproses. 18 kasus yang belum selesai diproses itu ada di 11 kabupaten/kota.
“Dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, ada 18 kabupaten/kota yang terdapat kasus pelanggaran netralitas selama ini. Yang sudah ditindaklanjuti ada 29 kasus. Sisa 18 kasus yang sementara berproses,” kata Asri.

Makassar Atensi KASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga mewanti-wanti seluruh ASN Pemkot Makassar untuk menjaga netralitasnya jelang pilkada serentak yang akan dilaksanakan September 2020.
Imbauan itu dikeluarkan ASN menyusul rekam jejak penjatuhan sanksi berat, berupa pencopotan jabatan terhadap 14 mantan camat di Kota Makassar karena terlibat politik praktis pada pilpres 2018 lalu.
Pemkot Makassar menjadi salah satu daerah yang paling mendapat perhatian serius bagi KASN jelang pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ini.
Asisten Komisioner Bidang Pengawasan, Nilai Ddasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN (NKK NET ASN) Irwansyah mengatakan, Kota Makassar merupakan barometer kawasan timur Indonesia. Sehingga segala hal yang berkaitan dengan manajemen ASN di Makassar, perlu mendapat pengawasan dan monitor serta evaluasi khusus.
“Alasan lainnya sehingga Makassar menjadi atensi bagi KASN, karena beberapa kasus netralitas ASN pernah terjadi di lingkungan pemerintahan Kota Makassar. Di antaranya, penjatuhan sanksi pencopotan bagi 14 camat yang terbukti terlibat politik praktis pada pilpres 2018 lalu,” ungkap Irwansyah.
Dia menambahkan, sejumlah upaya dilakukan KASN guna mengantisipasi adanya pelanggaran terhadap nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan netralitas yang dapat mencederai citra dan merugikan ASN yang bersangkutan. Seperti mendorong kampanye netralitas ASN melalui fakta komitmen bersama. (rhm-nug)

Exit mobile version