Site icon Berita Kota Makassar

Hamri Haiya Terancam 20 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan bersalah terhadap terdakwa Dr Hamri Haiya, SSos.SH.MSi, selaku camat Rappocini. Terkait dugaan korupsi fee 30 persen kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), di kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp70.049.999.000 tahun 2017.
Dua orang tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Moch Choirul Anam dan Ruri Febrianto dalam dakwaannya, membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Daniel Pratu.
Mendakwa bersalah terdakwa camat Rappocini telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan 3 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
”Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 dalam dakwaan primair, dan pasal 3 dalam dakwaan subsidaer,” tukas JPU, Moch Choirul Anam, di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (10/3).
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Hamri Haiya, selaku camat Rappocini telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Erwin Syarifuddin Haija, M.Ak selaku Kepala BPKAD Kota Makassar (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan Helmy Budiman, S.S.T.P., MM selaku kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Makassar.
Pada bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di kantor BPKAD Kota Makassar.
”Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana dan diancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Mengadili dan memutus perkara berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu terdakwa Hamri Haiya, sebesar Rp2.378.754.753,70 atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
”Bahwa perbuatan tersebut diatas telah menguntungkan terdakwa Hamri Haiya sebesar Rp2.378.754.753,70 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Kecamatan Rappocini sebesar Rp1.928.754.753,70 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara total sejumlah Rp26.993.804.083,79,” kata JPU Ruri Febrianto.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif BPK RI Nomor:104/LHP/XXI/12/2018 tanggal 31 Desember 2018, Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kegiatan Sosialisasi/Workshop/Penyuluhan/ Pembinaan/Pelatihan/Bimbingan Teknis pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan di Wilayah Kota Makassar T.A. 2017.
”Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Tipikor,” katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Farid, usai mendengarkan dakwaan JPU di persidangan, menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. ”Kita tidak mau membantah. Kita mau langsung masuk ke materi perkaranya. Supaya bisa langsung terungkap,” tandasnya. (mat/mir)

Exit mobile version