KEPULAUAN SELAYAR, BKM — Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.I.K. MH menegaskan polisi adalah instansi yang ditunjuk negara menjaga keamanan negera. Namun pada prinsipnya semua orang adalah polisi.
“Seorang kepala rumah tangga harus menjadi polisi bagi istri dan anaknya di rumah. Terkecil adalah menjaga keselamatan diri kita sendiri, dari menjadi korban kejahatan, apalagi menjadi pelaku kejahatan,” papar AKBP Temmanganro.
Pada kesempatan itu sebagai narasumber Kapolres Kep Selayar juga menyampaikan bahwa Netralitas POLRI sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat 1,2 dan 3 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, menegaskan bahwa :
“Kepolisian RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” ujar Kapolres.
Anggota Polri tidakmenggunakan hak memilih dan dipilih.
Anggota Polri dapatmenduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkandiri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Anggota Polri dilarang ikut membantu mendeklarasikan cabupati dan cawabupati, serta dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada
cabupati dan cawabupati,” tegas Kapolres.
Kapolres Kepulauan Selayar menyampaikan sanksi bagi Anggota Polri yang tidak netral atau terlibat dalam kegiatan politik praktis akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam UU No.2 Thn 2002 dan Perkap No 14 tahun 2011. (rls)
Kapolres Narasumber Sosialisasi Netralitas ASN
