MAKASSAR, BKM– Penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali) di Makassar tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk membuat satu perda.
Satu pembuatan perda saja bisa menghabiskan anggaran Rp500 juta di APBD Kota Makassar. Biaya tersebut untuk honor dan studi banding anggota dewan. Tapi nyatanya, setelah disahkan perda tersebut tak berjalan efektif sesuai harapan masyarakat.
Data yang diperoleh BKM, Selasa (10/3), puluhan perda dan perwali kini mandul.
Seperti Perda No 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang baru-baru ini mendapat pertentang di kalangan anggota dewan sendiri. Meski berujung rekomendasi dewan dibatalkan. Perda No 2 Tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen juga belum dilakukan penegakan. Bahkan kini hampir tiap ruas jalan dan pinggir jalan kini dipenuhi anak jalanan, pengamen dan parahnya sudah menjadi anak preman.
Ditambah lagi, Perda No 3 Tahun 2016 Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan ruang menyusui belum ditegakkan.Buktinya banyak kantor dan tempat umum belum ditemukan adanya ruang untuk menyusui.
Perda Pendidikan baca tulis Al Quran nomor 1 tahun 2012 dan Perda No 4 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok juga kini penegakkannya hanya isapan jempol semata.
Menurut anggota Komisi D DPRD Makassar, Yeni Rahman, penegakkan sejumlah perda yang selama ini belum maksimal bukan hanya tidak laksanakan oleh Pemerintah Kota Makassar saja, melainkan anggota dewan juga tidak ikut campur dalam pengawasan pelaksanaan perda tersebut. Aneh ketika menuntut masyarakat untuk patuh sedangkan pembuatnya tidak melaksanakan.
“Contoh mi saja, ini kawasan tanpa rokok di gedung DPRD Makassar, tapi nyatanya orang merokok di ruang ber AC dan tidak menghargai satu sama lain. Kalau menurut saya,ini masih minim penegakan perda, harusnya memang seperti perlindungan anak, pemberian ASI Ekslusif, dan KTR itu lebih ke penyedia sarana selama ini tidak ada. Perda Baca tulis Al Quran itu lebih aturan di sekolah karena tidak butuh ruang, ini tinggal penegakkan saja,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, Selasa (10/3).
Hal senada dikatakan anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli. Ia menegaskan, jika banyaknya perda tidak maksimal karena kurangnya komunikasi yang dibangun antara seluruh stakholder. Sebab penegakkan perda dan perwali tidak bisa dijalankan satu pihak saja, melainkan butuh pendampingan dengan SKPD yang bersangkutan.
“Kita contohkan penegakkan perda di beberapa kota, mereka berhasil karena semua ingin menegakkan perdadan komunikasinya bagus. Nah kita tidak pernah mau belajar dari situ, biar kita sahkan 100 perda ditambah perwali kalau tidak ada komunikasi sama saja dengan perda yang selama ini,” bebernya.
Sementara beberapa perda yang belum juga terealisasi dengan baik termasuk Perda no 3 tahun 2014 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau, Perda no 13 tahun 2011 tentang jasa usaha, Perda no 11 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan, Perda no 3 tahun 1992 tentang lokasi pusat pergudangan dan pengelolaan terminal kargo kota madya daerah tingkat II, Perda no 2 tahun 2013 tentang pelestarian cagar budaya.
Sementara penegakkan perwali yang tidak efektif antara lain Perwali Kota Makassar nomor 93 tahun 2015 tentang pengaturan kegiatan gudang dalam kota Makassar, Perwali Nomor 94 Tahun 2013 tentang larangan rembang 10 beroperasi, Perwali Kota Makassar nomor 145 tahun 2009 tentang penetapan kawasan percontohan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Juga berlaku untuk Perwali Nomor 18 Tahun 2013 tentang larangan memasang reklame, baliho, umbul-umbul iklan dan semacamnya di taman jalan, Perwali Kota Makassar no 44 tahun 2002 tentang penunjukkan beberapa tempat pelataran yang dapat dan tidak dapat dipergunakan oleh pedagang kaki lima.
“Memang perwali dan perda yang telah dibentuk tidak serta merta berjalan dengan baik, bahkan ada perwali maupun perda yang telah disahkan selama enam tahun yang lalu belum juga berjalan efektif. Nah kita minta ini penegakkannya bagaimana, kita tahu semua penegak perda adalah tugas Satpol PP,” ujarnya.
Begitupun yang dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Erick Horas. Menurutnya, beberapa kendala penegakkan perda dan perwali karena tidak berjalannya fungsi pengawasan dewan dan penegakkan dari pemerintah baik itu Satpol PP dan SKPD terkait dengan perda dan perwali tersebut.
“Tugas masing-masing pihak memang belum jalan, banyak faktor yang menyebabkan bertahun-tahun beberapa perda tidak dipatuhi dan tugas pengawasan dari dewan juga belum maksimal. Olehnya itu, tiap pansus pembentukan perda perlu menekankan saat rapat untuk bagaimana tiap SKPD dan Satpol PP ini mengetahui dan menjalankan perda dan perwali yag dibuat,” jelasnya.
Terpisah, Plt Sekwan DPRD Makassar, Azis Hasan mengakui, penegakkan perda dan perwali sudah menjadi tanggung jawab semua pihak, tupoksi untuk mnindaki menurutnya ada di pemerintah dan dewan selaku yang mengawasi. “Kalau saya semua itu punya tanggung jawab. Tidak efektif kedepannya itu harusnya dievaluasi oleh dewan ataupun pemerintah kota,” singkatnya. (ita)
Puluhan Perda dan Perwali tak Berjalan Efektif
