Site icon Berita Kota Makassar

Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Mamasa, Sudirman Ingatkan Para Orangtua

MAMASA, BKM — Anggota DPRD Sulbar dari Partai Golkar, H Sudirman, melakukam sosialisasi Perda (Sosper)  tentang perlindungan anak No 3 tahun 2013. Sosialisasi dilakukan Sudirman di daerah pemilihannya (Dapil) Kabupaten Mamasa tepatnya di Kelurahan Lakahan, Kecamatan Tabulahan, pada 17 sampai 19 Februari 2020.
Kegiatan Sosper yang dilakukan H Sudirman mendapat perhatian besar dari masyarakat setempat. Ini tampak di tempat acara. Para peserta sosialisasi yang kebanyakan dari kalangan ibu-ibu dan generasi muda serta pelajar SD dan SMP. Pada kesempatan tersebut, Sudirman memaparkan tentang pentingnya masyarakat mengetahui peraturan tentang perlindungan anak.
”Perda No 3 tahun 2013 tentang perlindungan anak, penting untuk diketahui semua pihak. Terutama kepada para orangtua. Karena jika ada pelanggaran terhadap anak, maka tentu ada proses hukum. Kalau ada masalah terhadap anak-anak, jika orangtua tidak memahami pada setiap persoalan atau masalah pelanggaran terhadap anak, maka setiap masalah hak-hak anak, janganlah kita abaikan. Jangan juga ada sistem kekerasan pada anak. Marena pada setiap orang yang melakukan pelanggaran pada anak-anak dengan melakukan kekerasan pada anak, maka itu akan bisa dijerat pada aturan hukum berdasarkan peraturan No 3 tentang  perlindungan anak ini,” papar H Sudirman, anggota DPRD Provinsi Sulbar yang juga selaku Ketua Komisi IV DPRD Prov Sulbar ini. (alaluddin) ANTUSIAS — Warga Kelurahan Lakahan, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa begitu antusias mendengarkan penjelasan H Sudirman, anggota DPRD Sulbar dari Dapil Kabupaten Mamasa.
Exit mobile version