MAMASA, BKM — Anggota DPRD Sulbar H Sudirman melakukan sosialisasi Perda tentang Perlindungan Anak No 3 tahun 2013 di Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa, Rabu (11/3).
Sosialisasi dihadiri masyarakat yang kebanyakan ibu-ibu dan generasi muda seperti siswa SMP dan murid SD. Mereka tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi hingga selesai. Politisi Partai Golkar ini memaparkan tentang pentingnya terhadap masalah aturan UU tentang Perlindungan Anak di Kelurahan Lakahan Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa.
Menurut H Sudirman betapa pentingnya terhadap proses hukum yang dilanggar terhadap pelanggaran anak. Orang tua penting untuk mengetahui UU Perlindungan Anak, maka kalau ada masalah anak-anak jika orang tua tidak memahami pada setiap persoalan masalah pelanggaran terhadap anak.
‘Setiap masalah hak anak janganlah kita abaikan dan jangan ada sistem kekerasan pada anak karena setiap orang yang melakukan pelanggaran pada dan kekerasan pada anak bisa dijerat hukum. “Berdasarkan peraturan No 3 tentang Perlindungan Anak setiap pelanggaran hukum harus ditindak tegas,” ujar Sudirman.
Didepan masyarakat Sudirman juga menjelaskan bahwa dengan adanya sosialisasi ini maka masyarakat termasuk orang tua dan anak sekolah yang hadir bisa mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan yang diatur dalam UU tersebut. (ala/C)
