JENEPONTO, BKM — Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar melantik dan mengambil sumpah, Lukman, Kepala Desa (Kades) Antar Waktu Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto masa bakti 2020-2021.
Pelantikan dan pengambilan sumpah itu turut dihadiri Ketua DPRD Jeneponto, Hj Salmawati Paris, Wakapolres Jeneponto, Kompol H Marikar, Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Muh Imam Taufiq, Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Pangerang S.B, para pimpinan OPD, sekretaris PMD, pimpinan Bawaslu, Sampara Halik. Ketua BPD Desa Sapanang, Wahyudin, panitia Pilkades dan tamu undangan lainnya yang memadati gedung Sipitangarri, Rabu (11/3).
Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar, menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengucapkan selamat dan sukses kepada kepala desa antar waktu Desa Sapanang, Lukman yang telah dilantik untuk masa bakti tahun 2020-2021.
”Kegiatan pelantikan yang kita lakukan pada hari ini merupakan tahapan dari pelaksanaan Pilkades antar waktu yang dilaksanakan pada bulan Februari 2020. Pemilihan kepala desa antar waktu yang telah berlangsung dengan aman, lancar, tertib, dan demokratis, telah menghasilkan Kades antar waktu terpilih yang tentunya merupakan pilihan sebagian besar wajib pilih yang ada di tiap desa. Saya harapkan kepada kepala desa antar waktu untuk bekerja lebih baik, dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat warga desa dengan membangun inovasi dan kreativitas, dengan melibatkan seluruh kelembagaan yang ada di desa, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan,” jelas Bupati Iksan Iskandar.
Dengan dilantiknya kepala desa antar waktu ini, kata bupati, maka tidak boleh lagi ada sekat pilihan di masyarakat. Tidak ada lagi rasa kecewa dan kepentingan kelompok, semuanya harus bersatu, saling merangkul, dan memperkuat silaturahmi, bersama-sama bekerja membangun desa dalam mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
”Saya berharap kepada para kepala desa agar menyampaiakan pada masyarakatnya agar membiasakan pola hidup sehat dan bersih. Negara memberikan kewenangan desa dalam melestarikan adat dan tradisi serta budaya masyarakat desa. Juga diberikan kewenangan dalam pembangunan untuk memprakarsai dan peran partisipasi yang besar dalam rangka menggali potensi desa, dengan mendorong pemerintahan desa yang profesional, efisien, dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan di desa,” jelas Iksan Iskandar. (krk/mir/c)
Iksan Lantik Kades Antar Waktu
