MAROS, BKM — Dalam rangka meningkatkan kualitas akreditasi sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah di aula baruga B kantor bupati Maros.
Kegiatan ini dihadiri kepala dinas pendidikan yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP, H Abd Muis, Kepala Seksi Kelembagaan Pembinaan Sekolah Dasar dan Menengah, Supriadi, para pengawas SD dan SMP se-Kabupaten Maros, dan Muh Dahlan, narasumber/instruktur yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari Badan Akreditasi Nasional.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Supriadi pada kegiatan tersebut menyampaikan, Bimtek ini diikuti sekolah/madrasah negeri/swasta tingkat SD dan SMP yang belum terakreditasi dan atau sudah habis masa akreditasinya supaya bisa siap diakreditasi.
Pada tahun 2020, sebanyak 87 sekolah yang diakreditasi, dengan rincian sekolah dasar (SD) 66 sekolah dan SMP sebanyak 21 sekolah. dengan jumlah keseluruhan 87 sekolah. ”Kami berharap, sekolah yang ikut Bimtek sudah bisa mempersiapakan sekolahnya untuk diakreditasi,” ujar Supriadi.
Disebutkan Supriadi, kegiatan Bimtek ini digelar lantaran masih ada kepala sekolah kurang memperhatian kalau akreditasi sekolah/madrasah itu wajib dilakukan. Bahkan, ada sebagian kepala sekolah/madrasah masih sering terlena melakukan registrasi sekolahnya agar bisa diakreditasi, baik karena belum terakreditasi sama sekali maupun karena sudah habis masa akreditasinya.
Padahal sesuai ketentuan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60, akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
”Bila ada sekolah/madrasahnya tidak terakreditasi akan menjadi bahan rekomendasi berupa pembinaan, penggabungan atau dengan tegas dilakukan penutupan operasional sekolah,” sebut Supriadi.
Sementara itu, kepala Dinas Pendidikan Maros yang diwakili Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah, H Abd Muis, menyatakan, akreditasi sekolah sudah menjadi kewajiban dan program nasional. Hal ini dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan kelayakan satuan pendidikan, serta untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan. (ari/mir/c)
87 Sekolah Jadi Sasaran Akreditasi
