MAKASSAR, BKM — Tim Khusus Polsek Rappocini berhasil menggulung tiga tersangka pencurian pemberatan (Curat), bersama seorang penadahnya pada Sabtu malam (14/3).
Ketiganya masing-masing bernama Rahmat Tahir alias Ramma (29), Firman Hasan alias Popoh (30), keduanya tercatat berdomisili di Jalan Malengkeri, dan Muh Nur Imhsa Alkadri alias Iccank adalah warga Kompleks Kodam Katangka, sementara identitas penadahnya bernama Saripuddin (46), warga Kompleks Kodam Katangka.
Pengungkapan penangkapan ketiga kawanan tersangka dan seorang penadahnya berawal dari laporan korbannya bernama Priyanto (22), yang melaporkan peristiwa menimpanya. Laporan korban terlampir dengan STPL/13/I/2020/Sek Rappocini.
”Jadi penangkapan ketiga tersangka bersama seorang penadahnya berawal dari laporan korbannya yang ditindaklanjuti. Dimana, korban melayangkan aduan dan disebutkan kalau di Masjid Baldatun Thoyiba, Jalan Emy Saelan 3, Kecamatan Rappocini, dibobol maling. Barang miliknya pun raib berupa tiga unit ponsel (gawai), masing-masing satu unit merek Readmi warna biru dan dua unit merek Xiomi note 5 warna gold,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Rappocini, AKP Iptu Nurtcahyana yang dikonfirmasi Minggu (15/3)
.
Tim Khusus Polsek Rappocini sambungnya, diturunkan melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang lelaki bernama Ramma diamankan untuk dimintai keterangannya.
Dari penuturan Ramma menyebutkan, dirinya dalam beraksi bersama temannya yang akrab disapa Popoh (Firman).
Setelah identitas terduga pelaku dikantongi, Timsus yang dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Nurman Matasa, menguber tersangka. Hasilnya, Popoh pun berhasil dibekuk di sebuah rumah di Jalan Malengkeri 3.
Menurut Popoh, lanjut Kanit Reskrim, dirinya mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Emmy Saelan. Katanya, dia ditemani dua rekannya, yakni Ramma dan Iccank.
”Aksinya kala itu, tersangka Ramma menggendong Firman untuk memanjat tembok masjid, kemudian Firman menarik Ramma, selanjutnya Firman masuk ke dalam kamar masjid dan mengambil tiga unit gawai milik korban, kemudian Firman memberikan gawai tersebut ke Ramma yang sementara menunggu di atas tembok masjid. Gawai kemudian dijual seharga Rp2 juta ke penadahnya, yakni Saparuddin,” pungkas Kanit Reskrim. (ish/mir/b)
