MAKASSAR, BKM — Melalui Surat Edaran wali kota, Pemerintah Kota Makassar mewajibkan siswa TK, SD dan SMP belajar dari rumah. Kondisi ini tentu memacu kreativitas setiap guru, sehingga pembelajaran dari rumah itu bisa terlaksana.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota, Abdul Rahman Bando mengatakan, hadirnya kebijakan belajar dari rumah maka setiap guru diwajibkan memiliki akun media sosial.
“Ini ka masalah yang dihadapi dunia, jangan kita lihat sisi negatif saja, coba lihat sisi positifnya, akhirnya guru-guru berupaya membuat akun media sosial. Setelah kebijakan ini dilakukan mereka berfikir bagaimana melayani adik-adik siswa dari rumah,” kata Rahman Bando, Selasa (17/3).
Secara teknis, kata Rahman, pihaknya mengumpulkan seluruh kepala sekolah baik TK, SD hingga SMP untuk membahas penerapan sekolah dari rumah.
“Diberitahukan agar seluruh kepala sekolah untuk menyampaikan wali kelas membuat group wa, Instagram, facebook di setiap kelas. Group di di dalamnya ada kepala sekolah, wali kelas dan seluruh orang tua siswa,” ujarnya.
Pemanfaatan media sosial ini, lanjut Rahman, menjadi alat sementara dalam melakukan proses belajar mengajar. Meski kata dia tidak terbilang se efektif jika tatap langsung.
“Group ini yang digunakan untuk mendidik anak-anak. Baik itu melakukan komunikasi antar group, atau dengan tatap muka via video call. Kita menyadari kalau kita masih kekurangan alat secanggih yang ada di Jakarta, tapi upaya yang ada itu sudah bisa mewakili pembelajaran kita,” ulasnya.
Khusus untuk jam mengajar setiap guru, maka pihaknya tidak ada yang dirugikan. Rahman yang juga kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kita Makassar ini menyebut semua guru tetap menyelesaikan kewajiban mengajarnya sesuai dengan hari biasa.
“Jam mengajar tidak ada yang berubah, sama seperti jadwal mengajar hari biasa. Kewajiban para guru juga terpenuhi,” tutup dia.
Sebelumnya Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengeluarkan surat edaran yang intinya meminta Dinas pendidikan agar menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/RA, SD/Mi dan SMP/MTS di Kota Makassar, diganti dengan kegiatan belajar dirumah yang berlaku sejak 16 sampai dengan 31 Maret 2020. Hal ini sebagai langkah memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Makassar.
“Pemerintah Pusat telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Hari ini kita mereponnya dengan melakukan Rapat Koordinasi dengan seluruh pihak untuk menyampaikan beberapa keputusan strategis sebagai bentuk pencegahan kita di Makassar” ujar Iqbal saat memimpin Rapat Koordinasi Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Covid 19 di Kantor Wali Kota Makassar.
Surat edaran ini dikeluarkan Iqbal bukan hanya meliburkan sekolah, melainkan juga mengimbau kepada seluruh seluruh kepala instansi agar menyediakan alat pembersih. Utamanya yang menyangkut kepentingan umum.
“Kami melakukan protokol Corona berdasarkan penanganan protokol corona dari pusata, terutama kita sudah buat surat edaran untuk setiap instansi pemerintah dan swasta yang menyangkut kepentingan umum agar menyiapkan antiseptik atau hand sinitaizer,” tuturnya. (rhm)
Disdik Minta Guru Efektifkan Group Medsos
