Site icon Berita Kota Makassar

RSUD Tiadakan Jam Besuk

BARRU, BKM — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Barru mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 atau virus corona dengan mengeluarkam larangan pasien rawat inap untuk dibesuk.
Larangan dikeluarkan pihak RSUD Barru, mulai 17 Maret 2020. Pihak RSUD meniadakan untuk sementara jam besuk bagi pasien rawat inap. Termasuk membatasi pengunjung atau pendamping pasien.
Direktur RSUD Barru dr Hj Andi Nikmawati, Selasa (17/3) menjelaskan kebijakan yang dilakukan untuk melakukan upaya preventif terhadap penyebaran virus corona.
“Untuk sementara, tidak ada jam besuk ke pasien rawat inap. Pendamping pasien rawat inap, maksimal satu orang. Bisa dua orang bagi pasien dengan kondisi khusus,” ujar Nikmawati.
Manajemen RS juga memberlakukan pembatasan bagi pengantar pasien rawat jalan, yakni maksimal satu orang. Pembatasan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Andi Nikmawati mengurai, pembatasan pengunjung dan pendamping pasien semata-mata dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran corona. Termasuk menindaklanjuti arahan Bupati Barru Suardi.
Pihaknya berharap, kebijakan untuk sementara ini bisa dipahami masyarakat luas. Mengingat, Covid-19 sebagai kasus pandemi dunia yang harus butuh perhatian dan kerjasama semua pihak mengantisipasinya. (udi/C)

Exit mobile version