WAJO, BKM — Menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, MUI Kabupaten Wajo merasa perlu mensosialisasikan beberapa hal terkait fatwa tersebut.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Wajo, HM Yunus Pasanreseng usai rapat koordinasi pengurus MUI dengan Bupati Wajo, Kamis (19/3) mengatakan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa dan tidak perlu ragu dan takut berlebihan.
Menurutnya, hingga kini Kabupaten Wajo dalam status aman dan belum ditemukan kasus Covid 19 baik Orang Dalam Pengawasan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawan (PDP).
Meski demikian masyarakat diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dengan cara mencuci tangan dan berwudhu serta menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan munculnya penyebaran virus corona.
“Pelaksanaan ibadah baik shalat berjamaah dan shalat Jumat tetap dilaksanakan seperti biasa tapi diharapkan jamaah agar membawa perlengkapan shalat sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Wajo, H Amran Mahmud meminta MUI Kabupaten Wajo agar memberikan fatwa mengarahkan masyarakat agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi terkait fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat.
“Laksanakan aktivitas ibadah seperti biasa dengan tetap waspada dan saling mengingatkan untuk tetap menjaga kebersihan,” tandas Amran.
Sebelumnya MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa menyangkut hajat masyarakat secara resmi yang tertuang dalam Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Dalam fatwa tersebut disebutkan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.
Bagi orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat dhuhur, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
”Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” demikin salah satu isi fatwa MUI Pusat. (ono)
