MAKASSAR, BKM– Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk meminimalisir merebaknya wabah virus corona atau covid-19. Setelah meliburkan anak sekolah, Pemerintah Kota Makassar kembali mengeluarkan surat edaran untuk pusat perbelanjaan (mal) dan tempat hiburan.Surat edaran tersebut dikeluarkan dan diberlakukan sejak Rabu (18/3).
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, dalam surat edarannya berjanji akan memberikan insentif pajak terhadap pusat perbelanjaan (mal) dan tempat hiburan yang telah melakukan pengurangan jam kerja atau operasionalnya.
“Kita sudah bicara dengan beberapa pihak swasta, termasuk asosiasi pengelola mall, dan salah satu poinnya yakni kita akan memberikan dispensasi pajak yang bisa meringankan beban mereka, termasuk beberapa stimulan lainnya. Minimal usaha mereka bisa tetap bertahan di tengah situasi ini,” ujar Iqbal Suhaeb saat di konfirmasi sejumlah wartawan di Rumah Jabatan Wali Kota Makssar, Kamis (19/3).
Iqbal juga menjelaskan kebijakannya terkait penutupan sementara Anjungan Pantai Losari.
“Di Anjungan Losari tidak ada lagi pemberian izin untuk menggelar even hingga 14 hari kedepan dan itu bisa diperpanjang berdasarkan perkembangan yang ada. Kita juga membuat pusat informasi Covid 19 sebagai bentuk kewaspadaan dan kesiap-siagaan menghadapi segala kemungkinan,” lanjut Iqbal.
Pada hari ini, sejumlah sarana perkantoran Pemkot Makassar dilakukan penyemprotan disinfektan, baik itu di balai kota, kantor gabungan dinas-dinas, termasuk di rumah jabatan Wali Kota Makassar.
“Kita tidak ingin kecolongan. Makanya kita sangat berharap kepada seluruh warga untuk pro aktif menjaga kesehatan, menghubungi pusat kesehatan, puskesmas terdekat jika merasakan gejala,” harap Iqbal.
Olehnya itu, jelas Iqbal, keberhasilan dari upaya tersebut sangat bergantung pada tingkat kedisiplinan warga dalam menerapkan social distancing, disiplin menjaga jarak, tidak mendatangi kerumunan, rajin cuci tangan dengan sabun tangan.”Kita juga minta warga lebih banyak berdiam diri di rumah jika ada kebutuhan mendesak. Jangan karena sudah dihentikan aktifitas sekolah, justru membawa anaknya ke tempat wisata atau ke mall, kan jadinya tidak efektif,” tegasIqbal.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, M Sabri juga menegaskan, jika Pemkot Makassar menunda seluruh rangkaian kegiatan perayaan Hari Kebudayaan Kota Makassar dan Bulan Budaya yang sedianya berlangsung pada 1 hingga 5 April 2020.
Penundaan itu berkaitan dengan pandemi Coronavirus Covid-19. Upaya ini ditempuh sebagai langkah untuk mencegah perkembangan dan penyebarannya.
“Kami nyatakan ditunda sampai dengan batas waktu yang akan kami tentukan kembali selanjutnya,” sebut M Sabri.
Ada sejumlah rangkaian kegiatan yang ditunda perhelatannya diantaranya upacara perayaan hari kebudayaan, karnaval atau parade budaya, festival kuliner tradisional, lomba masak antar ketua TP PKK se Sulawesi Selatan serta malam seni budaya.
Meski menunda sejumlah rangkaian kegiatan, M Sabri menambahkan, pada 1 April 2020 seluruh elemen masyarakat diharapkan tetap melaksanakan peringatan Hari Kebudayaan di mana saja pada saat beraktifitas dengan mengenakan pakaian adat tradisional Sulawesi Selatan maupun pakaian tradisional nusantara lainnya.
Area pelayanan publik juga diminta menyediakan dan memutar backsound lagu atau musik instrumen tradisional Sulawesi Selatan sepanjang April 2020. Panitia penyelenggara juga menghimbau gedung perkantoran agar menyediakan dan mengonsumsi makanan dan kue khas tradisional di lingkup kerja masing – masing.
“Khusus untuk usaha perhotelan dapat menyajikannya bagi para tamu,” kata Ketua panitia intern yang juga Kabid Penerapan Seni dan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Kota Makassar Andi Herfida Attas. (rhm)
