POLEWALI, BKM — Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.3 tahun 2016 dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Sulbar, Ir A Muslim Fattah. Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Sosper ini berlangsung di Desa Bunga-bunga, Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
A Muslim Fattah di hadapan masyarakat Desa Bunga-bunga, mengatakan, Sosper ini merupakan salah satu upaya memberikan pemahaman terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui secara jelas terhadap Perda No.3 tahun 2016.
”Diharapkan kepada masyarakat yang hadir dalam Sosper ini bisa menyampaikan kepada masyarakat lainnya tentang bahaya yang akan dihadapi jika menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Penyalahgunaan narkotika ini tidak saja sangat merugikan kesehatan, tapi juga akan berhadapan dengan hukum. Karena ini termasuk pelanggaran hukum,” jelas Muslim Fattah.
Muslim Fattah mengatakan, pelaksanaan Sosper di Kabupaten Polman sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawabnya terhadap masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) nya.
Sosper yang dilaksanakan politisi Partai Golkar, selain warga juga dihadiri para tokoh masyarakat, di antaranya Ketua BPD Desa Bunga-bunga, Kecamatan Matakali, Muh Ikhwan, imam desa Bunga-bunga, para tokoh pemuda, dan tokoh agama. Mereka tampak begitu antusias mengikuti dan menghadiri kegiatan Sosper ini.
Ketua BPD Desa Bunga-bunga, Muh Ikhwan, menanyakan tentang bagaimana seharusnya peran masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
A Muslim Fattah, mengungkapkan, masyarakat juga harus proaktif, harus saling menjaga, dan saling mengawasi. Bukan sebaliknya, saling melihat-lihati saja jika ada warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Sehingga penyalahgunaan itu tidak sampai terulang lagi.
Pada kesempatan tersebut, baik imam Masjid Desa Bunga-bunga maupun Ketua BPD Desa Bunga-bunga, Muh Ikhwan, memberi respon positif terhadap kegiatan Sosper yang dilakukan anggota DPRD Sulbar dari Partai Golkar daerah pemilihan Kabupaten Polman, Ir A Muslim Fattah kepada masyarakat Desa Bunga-bunga.
Karena dalam Sosper Perda No.3 tahun 2016 ini, Muslim Fattah mengungkapkan tentang dampak yang bakal ditimbulkan terhadap para penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, tidak saja dari sisi kesehatan tapi juga dampak hukumnya. (alaluddin)
ANTUSIAS — Masyarakat Desa Bunga-bunga begitu antusias mendengarkan penjelasan dari Ir A Muslim Fattah tentang dampak yang akan dirasakan bagi mereka yang melanggar Perda No.3 tahun 2016 ini.
