Site icon Berita Kota Makassar

Kabid Humas: Pembubaran Massa Mulai Diterapkan

MAMUJU, BKM — Polda Sulbar menindak lanjuti maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul di luar rumah demi mengantisipasi penyebaran covid-19 dengan menerapkan pembubaran massa yang berkumpul.

Di Polres Mamasa, Polres Polman dan Polresta Mamuju contohnya, pembubaran masyarakat yang tetap keluar rumah berkumpul atau nongkrong di cafe-cafe maupun yang bermain futsal sudah mulai dilakukan sejak Jumat (27/3).
“Masing-masing Polres jajaran Polda Sulbar yang kami sebutkan tadi, sudah mulai mengambil langkah serius dengan menggelar operasi ke sejumlah titik. Lokasi yang menjadi target adalah tempat-tempat yang biasa dijadikan berkumpul atau sekedar nongkrong.”
Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, SIK melalui website resmi Polda Sulbar, Sabtu (28/3) menjelaskan selain melakukan pembubaran secara santun dan humanis, personil juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik cafe/warkop, lapangan futsal terkait ancaman pidana bagi setiap orang yang masih berkumpul dalam masa darurat covid-19.
Langkah ini akan dilakukan secara menyeluruh di wilayah hukum Polda Sulbar demi pencegahan penyebaran covid-19.
“Apabila ditemukan ada masyarakat masih tidak mengindahkan himbauan, akan diambil langka tegas, sesuai prosedur hukum sesuai perintah Kapolri untuk dilaksanakan sampai ke daerah. Sehingga kalau masih ada yang melakukan pelanggaran terhadap maklumat ini, maka akan kami terpaksa ambil tindakan tegas,” tegas Kabid Humas.
Langkah ini adalah bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam bekerjasama dengan semua pihak untuk menekan penyebaran covid-19 di Sulbar.
“Kami imbau kepada masyarakat yang ada di Sulbar, demi kebaikan dan keselamatan bersama mohon untuk menahan diri berdiam diri di rumah saja jika tidak ada hal penting atau urgen. Demi mencegah penyebaran covid-19 di Sulbar,” imbuh Kabid Humas. (ala/C)

Exit mobile version