Site icon Berita Kota Makassar

Bupati: Penagihan PBB Harus Sesuai Target

JENEPONTO, BKM — Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar menghadiri kegiatan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2020, di ruang pola Panrannuangta, kantor bupati Jeneponto, Senin (6/4).
Iksan mengatakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Pajak ini bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Pajak dipergunakan untuk keperluan daerah demi kemakmuran masyarakat. Karenanya, diminta dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB.
”Kami sangat mengharapkan peran aktif para lurah dan camat dalam meningkatkan realisasi ditahun ini. Peran lurah sebagai kepala pemerintahan terdepan, agar dapat memotivasi aparat dan masyarakatnya untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak,” tegas mantan Sekkab Jeneponto tersebut.
Iksan juga meminta kepada para pejabat dan ASN untuk menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Terutama PBB yang merupakan bagian untuk meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Jeneponto.
Kepala Bapenda Jeneponto, Syaripuddin Lagu, menambahkan. adapun kecamatan yang telah mencapai target pelunasan wajib PBB TA 2019, yaitu Kecamatan Arungkeke, Tarowang, Bontoramba, Bangkala Barat, dan Kecamatan Rumbia. Sementara desa yang memenuhi target PBB TA 2019, yakni Desa Marayoka, Bontomanai, dan Desa Barana. (krk/mir/c)

Exit mobile version