Site icon Berita Kota Makassar

Husler Gunakan Hak Diskresi

MALILI, BKM — Warga Suku Dongi yang mendiami wilayah Bumi Perkemahan Sorowako Kecamatan Nuha akhirnya bernafas lega. Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler mengeluarkan hak diskresi menetapkan Bumi Perkemahan Sorowako sebagai kawasan pemukiman terbatas sementara.

SK Bupati Nomor 138/A-01/IV/Tahun 2020 memuat tentang penetapan lokasi bumi perkemahan sorowako sebagai lokasi pemukiman sementara terbatas sambil menunggu penetapan defenitif berdasarkan Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Luwu Timur, dan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Nuha.
SK tersebut diserahkan Husler kepada beberapa pihak terkait, yakni perwakilan masyarakat Dongi, Andi Baso, pihak PT. Vale Indonesia, Yusri, Pimpinan PLN Ranting Malili, Syamsuddin, Camat Nuha, Aswan dan Lurah Magani, Ishak, disaksikan Anggota DPRD, Najamuddin dan Asisten Pemerintahan, Dohri As’ari di Rujab Bupati, Senin (6/4).
Persoalan warga Suku Dongi yang tinggal di Bumi Perkemahan Sorowako sudah lama bergulir dan belum menemui titik temu. Bahkan persoalan ini juga sudah difasilitasi pemerintah pusat melalui Komnas HAM tapi tetap mengalami kebuntuan karena belum adanya kesepakatan dengan pihak PT Vale Indonesia.
Hingga akhirnya melalui pertemuan Pemda Luwu Timur dengan PT Vale Indonesia dan kuasa masyarakat Bumper pada 9 Maret 2020 di Rujab Bupati disepakati PT Vale tidak keberatan dan mendukung serta mentaati apabila Pemkab mengambil kebijakan dalam penyelesaian permasalahan terkait dengan keberadaan warga di lokasi Bumper, yang penting kebijakan tersebut tidak berasal dari PT Vale Indonesia.
Penggunaan Hak Diskresi diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI ) tahun 2014, Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601. Konsiderannya adalah penggunaan hak diskresi kepala daerah. (rls)

Exit mobile version