Site icon Berita Kota Makassar

Terdakwa Bongkar Keterlibatan Mantan Pimpinan

MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan Kasus dugaan penipuan Rp1 miliar yang mendudukkan oknum perwira Iptu Yusuf Purwantoro.
Sidang ini sendiri sempat tertunda selama dua pekan. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Zulkifli, menggelar sidang kasus ini. Dengan agenda mendengarkan keterangan dan kesaksian dari terdakwa.
Terdakwa Iptu Yusuf Purwantoro dalam keterangan dan kesaksiannya di hadapan majelis hakim mengungkapkan adanya peranan mantan pimpinannya atas peminjaman uang Rp1 miliar yang didakwakan atas dirinya.
Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum, Ridwan Saputra, soal maksud terdakwa yang mengiming-imingi korban dengan fee dan sebuah handphone. Sempat dibantah oleh terdakwa. Namun setelah diperlihatkan bukti percakapan, terdakwa tak dapat berkilah.
Soal penggunaan uang yang diterimanya dari korban, Ridwan mengatakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan, terdakwa mengakui jika uang tersebut, diserahkan ke pimpinannya.
Bahkan, terdakwa dengan tegas sempat mengiyakan hal tersebut. Juga merinci kalau sejak awal uang tersebut memang sengaja dipinjam untuk keperluan sang atasan. ”Tiga hari saya simpan. Setelah hari Senin waktu itu, saya serahkan ke atasan,” beber terdakwa Iptu Yusuf Purwantoro.
Terdakwa berdalih, hal itu ia lakukan semata-mata ingin membantu atasannya. Terdakwa sempat membantah bahwa dirinya ikut terlibat dalam bisnis tanah yang sebelumnya telah diakui saksi Totok Listianto beberapa pekan lalu.
”Saya hanya ingin membantu. Tidak ada alasan lain,” pungkasnya.
Untuk memuluskan pinjaman, dalam fakta sidang tersebut. Terdakwa mengatasnamakan instansinya agar diberi pinjaman sebesar Rp1 miliar dari korban. Sehingga korban percaya dan memberikan uang tersebut.
Usai mendengarkan keterangan dari terdakwa, majelis hakim meminta agar dua pekan depan, jaksa penuntut umum sudah menyiapkan tuntutannya.
”Pekan depan tolong jaksa penuntut umum sudah menyiapkan tuntutannya. Sidang kita tunda dua pekan untuk agenda tuntutan penuntut umum yah,” tegas Ketua Majelis Hakim, Zulkifli.
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Iptu Yusuf Purwantoro didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (mat/mir)

Exit mobile version