Site icon Berita Kota Makassar

Warga Masih Berkerumun, Polisi akan Tindak Tegas

MAKASSAR, BKM — Mengantisipasi penyebaran Virus Vorona atau Covid 19, jajaran Polrestabes Makassar akan mengambil sikap tegas terhadap warga yang masih berkerumuan atau nongkrong di warkop-warkop dan di tempat lain.
Hal ini dikatakan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono seusai serah terima jabatan (Sertijab) tiga perwira di halaman apel Polrestabes Makassar, Selasa (7/4).
Kapolrestabes menegaskan, selama ini upaya persuasif kerap dilakukan anggotanya melalui patroli dan imbauan. Tapi masih banyak warga yang tidak mematuhi. ”Jadi kita masih tunggu ada perintah dari Kapolri baru kita bergerak melakukan tindakan kepada warga yang bandel, tidak mau dengar imbauan,” kata Kombes Pol Yudhiawan.
Langkah ini dilakukan, karena menurut data setiap hari jumlah OPD, PDP, dan pasien yang dirawat positif Covid-19 dan meninggal dunia, naik tajam. Makanya sudah harus ditindak tegas.
Instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang tertuang dalam surat Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tanggal 9 Maret. Isinya memerintahkan pihak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia dapat memberikan tindakan tegas kepada seluruh masyarakat yang masih melanggar.
Dimana, kegiatan yang melanggar disebutkan dalam surat itu, di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan jenis kegiatan serupa. Dan kalau mereka; melanggar ada penerapan sanksi hukumnya. Sekarang oleh pemerintah sudah dinyatakan tanggap darurat. Berarti mereka sudah harus diisolasi. Warga yang langgar bisa kena UU Wabah Penyakit No 4 Tahun 84 dan No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Manusia.
”Warga yang seharusnya di rumah kok malah keluyuran. Itu bisa ditindak,” terang Yudhiawan. Saat ini pihak kepolisian masih mengupayakan tindakan preventif bersifat imbauan. Sehingga belum ada yang diamankan. (jul/mir)

Exit mobile version