BULUKUMBA, BKM — Perbuatan tidak terpuji dilakukan HA. Pria 53 tahun itu tega memperkosa anak kandungnya LM saat kondisi rumah sedang sepi. Karena perbuatannya, pria asal Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba diamankan polisi.
Aksi bejat HA, terbongkar usai menjalankan aksinya. Korban tak kuasa menahan air mata, lalu berlari ke belakang rumah sambil menelpon ibu kandungnya yang saat itu sedang berada di luar kota.
Korban juga melaporkan kejadian itu di Satreskrim Polres Bulukumba. Pelaku HA pun berhasil diamankan Resmob Polres Bulukumba Kamis (9/4) lalu.
“Pelaku diamankan di Jalan Mujaer, Kelurahan Ela-ela, Bulukumba setelah beberapa jam usai kejadian,”
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra mengatakan, korban merupakan anak dari pelaku. Korban memilih melaporkan ayahnya setelah tak tahan dengan perbuatan bejatnya.
“Pelaku mengakui perbuatanya dan saat kini telah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Berry, Sabtu (11/4).
Menurut Kasat kejadian itu bermula pelaku dan korban sedang berdua di rumahnya. Pelaku mengancam dan memaksa korban berhubungan badan. Karena takut diancam, korban menuruti nafsu bejat pelaku. Selain memperkosa, pelaku juga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Selain memegang kedua tangan korban, pelaku juga mencekik korban dan memaksa melakukan cabul,” jelas Berry. (min/C)
Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Putrinya
