Site icon Berita Kota Makassar

Terdakwa Akui Pinjam Uang untuk Mantan Dansat Brimob

MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar yang menyeret mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa kembali digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/4).

Agenda sidang yang dipimpin majelis hakim dengaN Ketua Zulkifli didampingi Heyneng dan Suratno kali ini, mendengar keterangan dari terdakwa Iptu Yusuf. 
Pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, sejumlah fakta baru kembali terungkap.

Di hadapan majelis hakim terdakwa menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Sahputra yang mengarah kepada pembuktian adanya unsur pasal yang didakwakan utamanya terkait pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Diantaranya saat JPU menanyakan tujuan terdakwa meminta bantuan kepada korban, A Wijaya agar dipinjamkan uang senilai Rp1 miliar saat itu. Sebagaimana kata JPU, dari keterangan saksi-saksi sebelumnya dan bukti obrolan via WhatsApp antara terdakwa dan korban dengan jelas menyatakan terdakwa meminta bantuan korban agar dipinjamkan uang guna keperluan pembayaran tunggakan uang Tunjangan Kinerja (Tukin) atau untuk keperluan internal Brimob Polda Sulsel yang mendekati jatuh tempo.

”Itu tidak benar. Kalau memang itu ada silahkan tunjukkan bukti tertulis karena soal pembayaran tukin di internal Kepolisian seluruh Indonesia itu dibayarkan 11 Mei, sementara pinjaman saya terjadi 27 Mei 2018,” kata Yusuf menjawab pertanyaan JPU.
Iptu Yusuf mengakui, Peminjaman uang kepada korban untuk keperluan mantan atasannya, mantan Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel yang kini pindah tugas ke Jakarta, Kombes Pol Totok Lisdiarto.
”Pak Kombes Totok meminta bantuan pinjaman uang. Saya lalu pinjam ke A Wijaya, karena Kombes Totok itu selain mantan pimpinan juga kami sangat akrab,” terang Yusuf.

Namun, setelah JPU memperlihatkan bukti obrolan via WhatsApp antara terdakwa dengan korban terkait tujuan peminjaman uang di hadapan majelis hakim, terdakwa tampak diam tak bisa mengelak.

Pertanyaan JPU selanjutnya terkait pembuktian adanya unsur rentetan kebohongan sebagaimana dalam pasal 378 KUHPidana. Dimana saat JPU menanyakan kebenaran alasan lain terdakwa kepada korban jika ia belum bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya sesuai yang dijanjikan tepatnya tanggal 1 Juni 2018.
Karena setelah dari KPPN II Makassar sekaligus nego terkait aturan dana belanja pegawai dibayarkan di hari kerja bulan berjalan, ternyata dana masuk di rekening bendahara nanti Senin tanggal 4 Juni, karena Jumat sampai Minggu KPPN libur.

”Itu tidak benar. Tidak ada kaitannya dengan KPPN. Percakapan saya ke korban saat itu bahwa saya coba nego dengan rekanan,” kilah Yusuf.

Adapun pegawai yang dimaksud dalam obrolan terdakwa dengan korban via WhatsApp, kata terdakwa, menjawab pertanyaan majelis hakim, itu yang dimaksud adalah pegawai Brimob Polda Sulsel.

Terdakwa kemudian tak berkutik saat JPU memperlihatkan bukti obrolan terdakwa dengan korban via WhatsApp di depan majelis hakim bahwa terdakwa memang pernah mengatakan ke korban via WhatsApp jika kendala pengembalian uang korban, karena KPPN tidak bisa memproses kepentingan terdakwa jerat mantan Dansat Brimob Polda Sulsel
.
Tak hanya mengungkap adanya unsur rentetan kebohongan dalam perkara pidana yang menjerat perwira berpangkat Iptu di Satuan Brimob Polda Sulsel itu, fakta keterlibatan pihak lain dalam skandal ‘penipuan’ yang menyeret eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu juga perlahan terkuak.

Sejak awal sidang agenda pemeriksaan terdakwa berjalan, terdakwa terus menyebut nama mantan atasannya, mantan Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel yang kini pindah tugas ke Jakarta, Kombes Pol Totok Lisdiarto.
Uang yang dipinjam dari korban A Wijaya, terdakwa sebut diberikan ke mantan atasannya itu. Meski kepada korbannya, terdakwa sebelumnya beralasan jika tujuan meminjam uang ke korban guna kebutuhan menutupi tunggakan uang tukin personel atau kepentingan internal Brimob Polda Sulsel sebagaimana keterangan saksi-saksi di hadapan persidangan sebelumnya serta bukti obrolan terdakwa dengan korban via WhatsApp yang telah dijadikan alat bukti JPU.

Saat korban memberikan uang senilai Rp1 miliar sesuai permintaan terdakwa, uang itu lalu diberikan kepada Totok untuk kemudian digunakan berbisnis tanah. ”Setelah uang ditransfer, saya lalu berikan ke Kombes Pol Totok. Memang sejak awal dia sering meminta tolong. Dia mantan atasan kami dan sangat akrab dengan kami,” ungkap Yusuf menanggapi pertanyaan majelis hakim yang turut mempertanyakan ke mana rimbanya uang yang didapatkan terdakwa dari korban.

Meski sejak awal terdakwa kerap menjelaskan keterlibatan Totok hingga mengaku bahwa uang yang dipinjam dari korban telah diberikan ke mantan atasannya itu, terdakwa tampak memasang badan jika semua kesalahan yang terjadi akibat perbuatannya sendiri.
”Kesalahan ini perbuatan saya majelis,” jawab Yusuf menanggapi pertanyaan majelis hakim tentang siapa yang punya perbuatan, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban.

Setelah agenda sidang pemeriksaan terdakwa usai dilaksanakan, majelis hakim lalu menutup persidangan dan mengagendakan ulang tahapan sidang berikutnya dua pekan mendatang.
”Pembacaan tuntutan nanti tanggal 22 April 2019 yah. Ok sidang kita tutup dengan resmi dan akan dibuka kembali pada dua pekan mendatang,” ucap Zulkifli, Ketua Majelis Hakim perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro di kursi pesakitan saat menutup sidang. (mat/mir)

Exit mobile version