MAKASSAR, BKM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan angkat bicara soal wabah covid-19 di daerah ini. Mereka meminta dan mendesak Pemprov Sulsel untuk sesegera mungkin mengajukan usul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat.
Menurut para politisi Senayan ini, pengajuan PSBB dipandang perlu mengingat kondisi Sulsel, utamanya Makassar sebagai ibu kota provinsi, angka warga positif covid-19 terus meningkat.
Legislator Partai Demokrat dua periode Aliyah Mustika Ilham, bahkan meminta agar tak hanya Makassar yang diajukan sebagai wilayah PSBB. Namun juga dua daerah penyangga, yakni Kabupaten Maros dan Gowa.
Menurut Aliyah, kalau mengenai kesiapan, harusditanyakan ke gubernur, karena dia yang mengusulkan ke Kementerian Kesehatan. “Sebelumnya saya sudah ketemu Pak Gubernur dan membahas usulan tersebut,” ujar Aliyah Mustika Ilham, Senin (13/4).
Anggota komisi IX DPR RI ini menegaskan, PSBB di Sulsel cukup tiga wilayah saja yakni Makassar, Gowa dan Maros. Karena ini merupakan daerah perbatasan.
Legislator Partai Golkar Senayan Andi Rio Idris Padjalangi juga berharap Sulsel menerapkan PSBB, khususnya di Kota Makassar.
Menurut Andi Rio, dari sejumlah perbincangannya dengan sejumlah dokter, baik di Jakarta maupun Sulsel, terjadi peingkatan warga yang terpapar virus corona di Makassar dan Maros.
“Ini pendapat pribadi saya, bahwa Makassar sebaiknya menerapkan PSBB. Kalau memungkinkan juga Kabupaten Maros,” ujar Andi Rio.
Anggota Fraksi Golkar DPR RI tiga periode ini mengingatkan Pemprov Sulsel jangan sampai baru menerapkan ketika sudah parah. “Jadi sekarang ikuti imbauan pemerintah,” jelas Rio yang sudah ikut potong gaji untuk pembelian APD dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
Anggota Komisi V DPR RI HM Aras, juga meminta agar Pemprov Sulsel segera menetapkan status PSBB sebelum terlambat. Ketua DPW PPP Sulsel ini memberi alasan bahwa penyebaran covid-19 di Sulsel merupakan wilayah tertinggi di luar pulau Jawa. Hingga Minggu (12/4), jumlah kasus positif covid-19 di Sulsel sebanyak 222. 25 di antaranya meninggal dunia, dan sembuh sebanyak 19 orang.
Demi memutus rantai penyebaran virus corona ini, menurut Aras, bukan hanya pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) yang dilaksanakan di Kota Makassar. Dijelaskan bahwa PSBK tidak berkesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Karena sesungguhnya, dasar hukum yang menjadi pedoman utama dalam pembuatan regulasi menghadapi wabah covid-19, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Untuk itu, penerapan pembatasan sosial tidak bisa dilakukan secara parsial di kecamatan-kecamatan tertentu. Namun harus mengacu pada aturan yang ada, kemudian dirinci, diperjelas dan dipertegas oleh peraturan gubernur (pergub).
“Kami meminta kepada pemerintah agar memperketat pintu masuk Sulsel, terutama Kota Makassar yang juga menjadi episentrum covid-19. Di antara langkah tersebut adalah dengan memperketat setiap orang yang masuk ke Sulsel dan dilakukan cek kesehatan serta diterapkan isolasi 14 hari. Selain itu, Pemprov Sulsel agar memastikan dan menjamin kesejahteraan masyarakat miskin dan warga terdampak covid-19,” jelas HM Aras.
Mantan wakil bupati Soppeng yang kini menjabat sebagai anggota Fraksi Golkar DPR RI Supriansa juga berharap sama. “Kita percaya Pak Gubernur Sulsel memiliki strategi yang baik untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman virus yang mematikan itu. Saya tidak bermaksud mengintervensi upaya pemerintah Sulsel, namun saya hanya menyarankan agar berhati-hati dalam menghadapi covid-19 ini. Jangan dianggap remeh,” tandasnya.
”Persoalan penerapan PSBB di Sulsel kita percayakan ke gubernur untuk mengambil keputusan. Karena yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan adalah gubernur. Kita semua hanya bisa memberi saran dan masukan saja. Selebihnya itu kita serahkan mana yang terbaik,” tambahnya.
Anggota Fraksi Golkar DPR RI Hamka B Kady, mengatakan PSBB dapat dilaksanakan atas usul provinsi atau kabupaten/kota, dengan catatan bahwa kemampuan APBD daerah tersebut cukup kuat untuk menyediakan safety net (bantuan sosial), di samping bantuan dari pemerintah pusat seperti yang dilakukan sekarang sebagai dampak dari penerapan PSBB. (rif)
Terapkan PSBB Sebelum Terlambat
