Site icon Berita Kota Makassar

Unhas Kecualikan SKBN di SNMPTN 2020

MAKASSAR, BKM — Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan penyesuaian dalam proses registrasi ulang seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2020. Terutama pada dokumen memeriksakan diri di rumah sakit atau unit layanan kesehatan yang memiliki tenaga medis berkualifikasi psikiatri.
Langkah tersebut ditempuh, mengingat saat ini ada calon mahasiswa yang kesulitan melengkapi dokumen. Terutama mereka yang berasal dari daerah dengan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas Prof Muhammad Restu,MP mengatakan bahwa pada dasarnya seluruh dokumen yang disyaratkan pada formulir registrasi daring harus dilengkapi oleh calon mahasiswa baru. Dokumen tersebut telah menjadi ketentuan. Salah satu dokumen yang harus diunggah oleh calon mahasiswa adalah surat keterangan bebas narkoba (SKBN) yang ditandatangani oleh dokter psikiatri
“Kita tidak menutup mata dengan kondisi yang tengah terjadi sekarang. Karena saat ini ada daerah yang sedang menerapkan PSBB, untuk itu kami melakukan beberapa penyesuaian. Jika sampai batas waktu unggah dokumen calon mahasiswa baru belum memiliki SKBN karena terkendala dampak covid-19, maka mereka harus menandatangani surat pernyataan yang turut diketahui pula oleh orangtua atau wali,” ujar Prof Muh Restu, Senin (13/4).
Pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN Unhas dimulai, Senin (13/4). Calon mahasiswa wajib mengisi formulir daring dan mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan melalui portal registrasi yang disiapkan. Pengisian formulir registrasi ulang ini dapat dilakukan hingga Jumat (25/4).
Calon mahasiswa baru juga wajib mengirim berkas-berkas yang telah diunggah, paling lambat tanggal 25 April 2020. “Berhubung situasi pandemi covid-19, surat pernyataan ini kemudian diunggah pada portal registrasi ulang sebelum batas waktu. Calon mahasiswa dapat mengunduh format surat pernyataan ini pada portal registrasi online,” terangnya.
“Harap diingat bahwa semua dokumen disyaratkan itu harus dilengkapi. Jadi, bagi mahasiswa yang dapat melengkapi, agar melakukannya sesuai batas waktu. Penyesuaian ini kami khususkan bagi yang benar-benar mengalami kendala saja,” tambahnya.
Sebelum perkuliahan dimulai, lanjut Prof Restu, calon maba yang mengalami kendala juga dapat memeriksakan diri di RSPTN Unhas untuk memperoleh SKBN lalu mengunggahnya pada portal. Selain SKBN, dokumen lain yang juga perlu dilengkapi oleh calon mahasiswa adalah ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah. Mengingat saat ini belum ada pengumuman kelulusan, maka calon maba dapat menggantinya dengan surat pernyataan yang juga formulirnya telah disiapkan pada portal. Surat pernyataan ini bersifat sementara, sehingga setelah dokumen yang dibutuhkan tersedia, calon mahasiswa baru tetap wajib mengunggah dan menyampaikan kepada Unhas.
“Karena semua dokumen-dokumen yang diterima oleh Unhas akan diverifikasi, kita mengimbau agar calon mahasiswa untuk mengisi form dan mengunggah dokumen yang sebenarnya. Jika terdapat kecurangan, hal ini dapat berdampak pada pembatalan status sebagai mahasiswa Unhas,” tutupnya. (ita)

Exit mobile version