Site icon Berita Kota Makassar

Itol Syaiful Tonra Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Perempuan di Kelurahan Banggae

MAJENE, BKM — Kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tentang Perlindungan Perempuan No 6  tahun 2014 telah dilakukan anggota DPRD Provinsi Sulbar daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Majene, Drs H Itol Syaiful Tonra MM, telah dilaksanakan di Lingkungan Tulu, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Kegiatan ini berlangsung pada 15 sampai 17 Februari 2020.
Sosper ini dihadiri sejumlah tokoh perempuan, tokoh masyarakat, tokoh agama,  dan tokoh pemuda. ”Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan Perda yang mengatur tentang perempuan. Sehingga masyarakat akan mengetahuinya. Utamanya pada lingkungan rumah tangga,” ujar anggota DPRD Sulbar dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Majene, Drs H Itol Syaiful Tonra MM.
Di hadapan warga Desa Banggai, H Itol Syaiful Tonra, mengemukakan, sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk Sosper menjadi kewajiban bagia setiap anggota dewan. Seperti halnya Sosper tentang perlindungan perempuan yang dilakukannya ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Jadi dirinya turun langsung bertemu warga khususnya di daerah pemilihannya untuk menyampaikan adanya Perda No. 6 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan. Sehingga dapat saling menghormati.
Legislator DPRD Sulbar dari Partai PDIP ini menjelaskan, permasalahan penanganan Perda perlindungan perempuan itu dapat ditaati secara baik. Karena tanpa saling menjunjung tinggi dan saling menghargai serta menghormati, pada masing-masing peran dalam berumah tangga. Maka itu dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga tidak ada lagi sebuah permasalahan pelanggaran terhadap terhadap tindak kekerasan pada perempuan.
”Utamanya pada rumah tangga kita. Karena ini sudah ada aturannya. Jika ada yang melanggar dan korban melaporkan, maka itu akan dikenakan sanksi hukum bagi yang melakukan kekerasan pada perempuan,” papar mantan wakil bupati Majene ini.
H Itol Syaiful Tonra berharap agar segenap masyarakat baik dari kalangan tokoh perempuan dan masyarakat dapat mengikuti Sosper ini secara baik dan menyerapnya terhadap apa yang telah disampaikannya.
”Sosper tentang perlindungan perempuan ini harus bisa disosialisakan kepada keluarga dan masyarakat lainnya. Jadi mereka juga dapat mengetahuinya pada Perda ini. Sehingga tidak ada lagi kekerasan dalam sebuah rumahtangga. Utamanya di Kabupaten Majene ini,” ujar H Itol Syaiful Tonra.
Anggota DPRD Sulbar ini menyampaikan, jika Perda tentang perlindungan perempuan ini diketahui dan mampu dipatuhi, maka tidak akan terjadi kekerasan.
”Untuk itu, lakukan komunikasi yang baik dan bangunlah rumahtangga yang saling pengertian sehingga akan mampu membangun keharmonisan,” ujar Drs H Itol Syaiful Tonra, MM. (alaluddin) SERIUS — Para peserta kegiatan sosialisasi perlindungan perempuan tampak begitu serius menyimak penyampaian dari anggota DPRD Sulbar, H Itol Syaiful Tonra. PESERTA — Para peserta kegiatan Sosper yang di laksanakan anggota DPRD Provinsi Sulbar, H Itol Syaiful Tonra di Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Exit mobile version