Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot tak Bisa Terapkan Sanksi di PSBK

MAKASSAR, BKM — Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) yang tengah diterapkan di empat kecamatan, Kota Makassar, tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Sehingga Pemkot Makassar tak punya taring untuk mengeluarkan saksi bagi yang melanggar.

Kebijakan ini hanya diambil pemerintah kota untuk menekan penyebaran virus corona atau covid-19.
Pj Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb, mengatakan, jika PSBK hanya diatur dalam peraturan wali kota (Perwali) sehingga dalam penindakan, pemerintah tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang dianggap melanggar aturan.
Menurut Iqbal, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh agar Pembatasan Sosial Berskala Kecil mempunyai payung hukum. Salah satunya melalui pembentukan peraturan daerah (Perda).
Hanya saja, pengesahannya harus menunggu waktu yang cukup lama. Terlebih, dampak pandemi covid-19 di Makassar dianggap menjadi sangat darurat untuk segera ditangani.
Beberapa pertimbangan tersebut sehingga diterapkan PSBK di empat kecamatan, antara lain Ujung Pandang, Tamalate, Panakkukang, dan Rappocini.
“PSBK hanya bersifat sementara. Kebijakan diambil mengingat kondisi darurat saat ini. Tetap kami mengajukan ke pusat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” penjelasan Iqbal saat dikonfirmasi melalui video konferensi.
Sementara, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, pertimbangan diterapkannya PSBK mengingat kasus penyebaran covid-19 di empat kecamatan tersebut cukup tinggi. (rhm)

Exit mobile version