Site icon Berita Kota Makassar

Pilkada Serentak Desember 2020 Masih Meragukan

MAKASSAR, BKM — Penundaan pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan wali kota (pilwali), dan pemilihan bupati (pilbup) secara serentak di Indonesia belum menjadi sebuah keputusan resmi. Apalagi regulasinya belum turun. Hal tersebut memunculkan banyak tanggapan, seperti apa keinginan pemerintah, parlemen, dan penyelenggara nantinya.
Komite Pemantu Legislatif (Kopel) Indonesia mengaku masih ragu atas rencana penundaan kontestasi tersebut, lantaran Indonesia sedang berduka atas merebaknya covid -19 atau virus corona.
“Saya malah ragu, apa pemerintah serius menangani covid 19. Bukankah sekarang ini ada PP soal pembatasan skalah besar? Apakah sudah terkonfirmasi pandemi akan berakhir Mei? Setahu saya yang pasti Mei tak ada penundaan adalah lebaran Idul Fitri dan tetap makan coto dan ketupat di rumah masing-masing,” ujar peneliti Kopel Syamsuddin Alimsyah, Rabu (15/4).
Ia kembali mengajukan pertanyaan, apakah pemerintah, DPR dan terutana KPU sadar akan keputusan rapat dan kebijakan KPU atas penundaan empat tahapan, dan dilanjut persetujuan pengembalian sisa dana pilkada untuk penanganan covid 19.
“Di mana daerah akan ambil dana pilkada? Kecuali ada daerah atau KPU yang ‘kepala batu’ menahan anggaran ini di tengah masyarakat lagi berjuang mengatasi pandemi. Berjuang membuat masker sendiri, dan bahkan berdiam di rumah dengan logistik terbatas?” cetusnya.
Dijelaskan bahwa hampir pasti ekonomi negara dan keuangan daerah terpuruk tahun ini. Pundi-pundi pendapatan daerah ambruk. Pajak hotel dan parkir tentu anjlok. Kalau ada masuk, maka bisa dipertanyakan berarti banyak warga yang tetap keluar rumah di saat program tetap di rumah saja.
“Katakanlah duit ada. Pertanyaannya adalah apa benar tahapan sudah bisa dilanjutkan mulai Juni untuk pemungutan suara 9 Desember?. Ada tahapan yang memaksa berpotensi kontak langsung. Sebagai misal verifikasi faktual dukungan independen, petugas harus bergerak ke rumah-rumah. Lalu bagaimana kalau ternyata warga yang akan diverifikasi tidak ada di lokasi, maka harus dikumpul dalam satu tempat?” tandasnya.
Bagaimana dengan kampanye? Ada yang menyebut melalui media sosial (medsos). Syamsuddin mengingatkan, bahwa kampanye bukan kepentingan kandidat saja memperkenalkan diri. Ada hak konstitusi warga untuk mengenal lebih jauh siapa kandidat tersebut. Rekam jejaknya selama ini seperti apa.
“Sebenarnya yang ditunggu sekarang ini adalah memang harus ada kepastian kapan pilkada. Tapi lebih mendesak adalah dua hal. Pertama perpu penundaan pilkada itu sendiri biar ada alas hukumnya yang jelas. Tidak hanya berdasar hasil rapat komisi II saja. Kedua adalah juknis pengembalian dana pilkada oleh KPU dan Bawaslu ke pemda yang sekarang ini belum ada. Sementara dana tersebut statusnya hibah yang tetuang dalam kontrak hibah,” bebernya.
Seyogyanya, lanjut Syam, pemerintah tidak perlu ragu menunda pilkada kalau memang serius dan perlu lebih mengutamakan keselamatan warganya. Penundaan pilkada, pemilihan atau sejenisnya, termasuk referendum juga dilakukan di beberapa negara. Bahkan data IDEA, ada 40-an negara mengambil kebijakan ini atas nama demi keselamatan rakyatnya.
“Rasionalnya harusnya minimal Juni 2021. Itupun kalau dananya full dialokasikan dari APBD, karena APBD sudah habis terpakai. Daerah akan kelimpungan mengatasi defisit APBDnya. Terutama program pemulihan yang sangat besar. Bila anggaran tetap daerah, maka geser saja tahun 2024 saja. Seragam semua daerah,” pintanya.
Dr Nurmal Idrus dari Nurany Strategic, mengkau tidak elok jika pilkada digelar tahun 2020 ini. Selain wabah covid-19 belum bisa dipastikan kapan berakhir, banyak daerah yang sudah tak ada lagi persediaan anggaran pilkada karena terlanjur sudah dialihkan ke penanggulangan bencana nonalam ini.
Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar, menegaskan pihaknya siap menjalankan apa yang menjadi keputusan. “Opsi manapun yang dipilih kami ikuti dan laksanakan. Hanya memang, kami menunggu kebijakannya. Kan sesudah masa darurat, rencananya akan rapat lagi KPU, komisi II, Mendagri, Bawaslu membahas hal ini. Kita tunggu saja,” jelasnya, kemarin.
Komisioner KPU Sulsel Uslimin juga mengaku masih menunggu keputusan pusat. “Kami menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” imbuhnya.
Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menilai jika keputusan akhirnya ada pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum penundaan pilkada. “Jadi kita tunggu Perppu dan penyampaian resmi KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Faisal Amir.
Pengamat komunikasi politik dari UIN Alauddin Dr Firdaus Muhammad, menegaskan bahwa semua tergantung regulasi. Karenanya, diharapkan segera turun regulasi yang menetapkan tahapan agar kandidat dapat mengatur ritme pergerakannya.
“Pilkada harus ditunda dan proses tahapan berjalan sistematis. Namun dapat dipahami, problem yang dihadapi pemerintah terkait covid yang tidak pasti, sementara pilkada butuh kepastian,” jelas Firdaus Muhammad.
Hal berbeda disampaikan pengamat politik dari Unibos Dr Arief Wicaksono. Kata dia, waktu penundaan pilkada serentak sudah ada jawabannya, yaitu opsi A, sampai dengan tanggal 9 Desember 2020. Berarti kurang lebih tiga bulan tertunda. Namun regulasinya memang perlu diakselerasi dalam bentuk perppu.
“Masalahnya, pemerintah pusat saat ini sedang berkonsentrasi menangani pandemi covid-19. Jadi mungkin tidak dalam waktu dekat ini perppu itu keluar. Nah, harapan kita semua ini sebenarnya, agar pemerintah pusat segera merespon hasil rapat dengan DPR sehingga regulasinya bisa disesuaikan dengan waktu penyelenggaraannya. Kalau lambat, dampaknya nanti akan kembali kepada pemerintah pusat,” pungkas Arief. (rif)

Exit mobile version