MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kedatangan tamu dari unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis siang (16/4).
Kunjungan sejumlah pimpinan DPRD Provinsi Sulsel untuk berkoordinasi mengenai pengawalan dan pendampingan refocusing anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Tito Prasetyo, mengatakan, dalam koordinasi tersebut jaksa pengacara negara memberikan pendapat serta menjelaskan terkait proses refocusing anggaran lewat revisi APBD.
”Jadi sesuai tupoksinya, kami memberikan pendapat dan pendampingan soal proses refocusing dan revisi APBD,” terangnya.
Apa yang dilakukan ini, kata Tito, telah sesuai dan sejalan dengan tugas serta fungsi jaksa perdata dan tata usaha negara. Dimana, melaksanakan tugas khusus mereka dapat melakukan pendampingan di luar maupun di dalam pengadilan.
”Supaya proses refocusing ini bisa cepat, tepat guna, dan tidak ada kesalahan administrasi yang berbuntut pada pidana,” katanya.
Selain Asisten Perdata, dalam pertemuan itu hadir pula Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel, Yohanes Gatot. Dia mengatakan dalam pertemuan itu dirinya diminta untuk melakukan pengawasan pada proses pelaksanaan dan pencairan anggaran Covid-19.
”Jadi kami diminta melakukan pengawasan untuk memastikan proses penyaluran bantuan Covid-19 itu dapat tepat guna, tepat sasaran, dan tidak terjadi penyelewengan di lapangan,” tambahnya. (arf/mir)
Kejati-DPRD Sulsel Bahas Pendampingan Refocusing Anggaran
