Site icon Berita Kota Makassar

NA: Pastikan Logistik Siap

MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah menegaskan, sebelum penerapan PSBB di Kota Makassar, sangat penting dilakukan sosialisasi ke masyarakat secara menyeluruh. Adapun tahapannya, yakni sosialisasi, uji coba dan pelaksanaan.
Untuk proses sosialisasi dilakukan selama empat hari, yakni 17-20 April. Tahap uji coba 1-23 April. Selanjutnya, kebijakan ini benar-benar akan diterapkan pada 24 April hingga 7 Mei.
Dalam proses uji coba selama tiga hari, pelanggar PSBB tidak akan diberi sanksi. Penindakan baru akan diberikan saat PSBB diberlakukan. Jika melanggar aturan PSBB akan dipidana sesuai dengan isi pasal 90-94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Kita tidak akan berlakukan sebelum siap. Makanya saya tekankan baik-baik, sosialisasi harus jalan semaksimal mungkin. Rencananya empat hari sosialisasi, tiga hari percobaan. Jadi seminggu semuanya,” ucap Nurdin Abdullah.
Selanjutnya, kata Nurdin, sembako bagi masyarakat yang terdampak harus menjadi fokus perhatian. Sebelum berlakunya PSBB, pangan masyarakat harus sudah sampai. RT dan RW sebagai garda terdepan bertugas untuk memastikan ketersediaan sembako warganya selama 14 hari.
“Mereka (ketua RT/RW) yang tahu warganya masing-masing. Apalagi yang episentrum penularan. Di situ sudah menjadi fokus kita pastikan logistik siap. Itu dulu logistik disiapin,” tandasnya.
Nurdin menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pangan. Ketersediaannya di Sulsel aman hingga tiga bulan ke depan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik dan melakukan panic buying.
“Saya berharap penerapan PSBB jangan dianggap sesuatu yang mengerikan, apalagi sampai panic buying. Jangan. Kita punya stok yang cukup untuk tiga bulan ke depan,” paparnya.
Dijelaskan Nurdin, sejauh ini Sulsel sudah mengarah pada pemberlakukan PSBB. Mulai dari belajar di rumah, bekerja di rumah, hingga ibadah di rumah, sosial dan physical distancing, hingga menggunakan masker.
Bedanya, jika PSBB diberlakukan, maka ada tindak tegas atau sanksi yang akan diberlakukan pemerintah bagi mereka yang melanggar. Disamping itu pemprov juga akan memfasilitasi masyarakat dengan membagikan atau menyediakan masker gratis. Sebanyak 30 ribu masker telah dicetak dan siap dibagikan.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak pakai masker. Kalau tidak taat aturan akan diberi sanksi,” tandas Nurdin.

Tiga Kelompok Pengamanan

Adapun mekanisme pemberlakukan PSBB sudah dikaji. Untuk pola pengamanan, sebanyak 1.630 orang akan dilibatkan. Terdiri dari gabungan Polrestabes Makassar 810 orang, Polda Sulsel 390 orang, Pemkot Makassar (Dinkes, Dishub, Satpol PP, Damkar) 222 orang, serta TNI AD sebanyak 108 orang.
Satgas bidang pengaman ini dibagi menjadi tiga kelompok, yakni ada yang bertugas sebagai satgas PAM Perbatasan. Di desk ini mereka bertugas untuk memeriksa identitas pengendara, mengecek suhu tubuh, dan mengecek kendaraan yang masuk.
Kedua Satgas pengamanan wilayah. Mereka yang ada di desk ini bertugas untuk menegakkan aturan PSBB, mendirikan dapur umum, dan melaksanakan patroli imbauan. Sementara satgas tindak ialah orang-orang yang memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak taat aturan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, jika PSBB berlaku, pihaknya mengeefektifkan pengamanan bersifat preemtif dan represif sesuai protokol yang berlaku. Petugas efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan PSBB.
”Untuk saat ini kami menunggu peraturan pemberlakuan PSBB dari pemkot. Nanti kami masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami peraturan tersebut,” ujar Ibrahim Tompo.
Menurut dia, upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik, maka penindakan dapat dilakukan.
“Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Jumat kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” terangnya.
Ibrahim menjelaskan, peraturan dalam PSBB tersebut mengatur pembatasan kerumunan orang, kegiatan giat keagamaan, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi, dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu pada physical distancing.
Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.
“Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor,” kata Ibrahim.
Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel membangun enam posko pemeriksaan di perbatasan dan 15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar. (nug)

Exit mobile version