GOWA, BKM — Di tengah aparat keamanan fokus melakukan pengawasan dan pemantauan dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19), jajaran Polres Gowa pun tak lengah memantau pergerakan para pelaku kejahatan.
Terbukti, Selasa (14/4) sekitar pukul 15.00 Wita, tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil meringkus terduga pelaku pencurian di BTN Cita Alam Lestari, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan SOmba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, pelaku kejahatan itu bernama RS (37). Dia seorang buruh harian lepas dan berdomisili di Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
RS ditangkap berdasarkan beberapa laporan Kepolisian tentang pencurian yang telah diterima Polres Gowa.
Penangkapan berawal dari informasi warga terkait keberadaan terduga pelaku di BTN Cita Alam Lestari tersebut. Sehingga tim Anti Bandit Polres Gowa bergerak menuju target. Tim Anti Bandit pun berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi RS, aksi kejahatan benar telah dilakukan pelaku seorang diri dengan sasaran di kompleks perumahan.
Pasca-dilakukan penangkapan, selanjutnya Jumat (17/4) pukul 23.30 Wita, tim Anti Bandit membawa terduga pelaku untuk pengembangan dan pencarian barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan.
Hasil pengungkapan dari pencarian barang bukti di rumah terduga pelaku diamankan beberapa barang bukti lainnya selanjutnya kembali dilakukan pengembangan menuju ke lokasi penyimpanan barang bukti lainnya di Jalan Borong Raya, Antang, Kota Makassar. Kemudian diamankan seorang rekan pelaku (penadah) dan beberapa barang bukti hasil curian.
Usai kembali dari arah Makassar, tim Anti Bandit menuju Gowa untuk kembali mencari barang hasil curian dan saat berada di Jalan Tun Abd Razak. Terduga pelaku meminta izin buang air kecil. Namun saat diberikan waktu lalu pelaku melarikan diri dengan cara mendorong petugas.
Atas aksi yang dilakukan terduga pelaku, personel tim Anti Bandit pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan satu peluru ke arah kaki pelaku RS. Kini pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan penanganan medis.
Atas pengungkapan dan pencarian barang bukti, tim Anti Bandit berhasil menyita 13 jenis barang bukti dan hingga kini kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mencari barang bukti lainnya yang diduga masih disimpan di beberapa lokasi lainnya.
”Atas tindak kejahatan yang dilakukan RS, penyidik Polres Gowa mengenakan pasal 363 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara,” jelas Kasubag Humas, AKP Mangatas Tambunan.
(sar/mir)
