MAKASSAR, BKM — Pelaksanaan sidang secara dalam jaringan (daring) atau online via video teleconference sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang online yang mulai diterapkan di akhir Maret lalu bertujuan mencegah penyebaran virus Corona atau pandemi Covid-19.
Awal pelaksanaan sidang online di PN Makassar, sidang berbasis jaringan internet untuk video teleconference sempat terkendala hal teknis. Seperti masalah audio maupun jaringan internet. Namun saja, pelaksanaannya sekarang ini masalah teknis sudah normal dan lancar.
”Pertama kali kendala teknis yang sempat ada seperti masalah signal dan audio, sekarang sudah tidak ada lagi. Semuanya sudah diselesaikan dan baik dalam melakukan video teleconference. Itu karena kami teman-teman dari kejaksaan maupun dari rutan siap,” sebut Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono, Minggu (19/4).
Bambang mengatakan, pelaksanaan sidang online via video teleconference masih terus berlangsung selama pandemi Covid-19. Pelaksanaan sidang online via video teleconference dilaksanakan berdasarkan instruksi dari pemerintah untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
”Mengenai jangka waktu sidang online itu disesuaikan instruksi dari pemerintah tentang pandemi Covid-19. Apakah dianggap sudah normal atau belum. Tapi ini sekarang kan masih dalam kondisi tidak normal. Jadi harus disesuaikan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19,” sebutnya.
Adapun sidang-sidang yang digelar secara online, lanjut Bambang, seperti sidang perdata, sidang pidana hingga termasuk juga sidang tindak pidana korupsi. ”Untuk perkara perdata itu dari dulu sudah melakukan secara elektronik atau elektronik legitigasi. Kalau untuk sidang pidana dan tipikor termasuk juga berdasarkan tema Nomor 01 tahun 2020,” tambahnya.
Pelaksanaan sidang secara online sangat dirasakan kalangan pengacara, di antaranya Jerminas T.U Rarsina. Jemmy panggilan akrabnya yang juga adalah praktisi hukum dan sekaligus akademisi kampus UKIP Makassar mengatakan, kendala yang paling dirasakan pelaksanaan sidang online yaitu terbatasnya pengaturan teknis di perkara perdata serta terbatasnya bagi perkara pidana.
”Berkaitan persoalan tersebut, terkadang banyak hal secara teknis mengalami hambatan. Misalnya tidak teronline dengan sistem yang cepat ke masing-masing pihak. Sehingga informasi atau jawab-menjawab menjadi sulit dan tidak efektif yang berakibat penanganan perkara menjadi lebih panjang atau lama. Itu banyak keluhan dalam realitas penyelenggaraannya secara sidang online,” cetusnya.
Menurutnya, pandemi Corona sangat membawa dampak bagi efektivitas penyelenggaraan sidang di pengadilan. Benar adanya bila e-court memberikan signal diproses terbuka akuntabilitas penyelenggaraan sidang baik itu yang kaitannya dengan pelayanan sistem pendaftaran perkara, biaya, maupun percepatan dalam proses jawab menjawab dalam perkara.
”Tetapi itu terbatas pada perkara-perkara tertentu dalam bidang keperdataan. Berbicara sidang pengadilan tidak hanya sekedar melihat pada aspek yang terbatas tetapi harus holistik dan komprehensif. Sidang online ini bersifat teleconference yang sekarang berlangsung dan terbatas bagi perkara pidana. Lalu bagaimana terkait pengaturan teknis lainnya untuk perkara perdata jika di peradilan umum,” tutupnya. (arf/mir)
Sidang Daring di PN Makassar Terus Diperpanjang
