MAKASSAR, BKM — Hari ini, Selasa (21/4), dimulai uji coba pemberlakuan penerapan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. Pelaksanaannya akan berlangsung selama tiga hari.
Selanjutnya, pada Jumat (24/4), PSBB resmi diberlakukan selama dua pekan ke depan. Namun, rentang waktu 14 hari tersebut masih tentatif, bergantung kebutuhan. PSBB bisa saja diperpanjang waktunya jika memang masih dibutuhkan.
Pakar Kesehatan Masyarakat Prof Sukri Palutturi, menilai ada empat faktor yang bisa membuat PSBB bisa efektif. Menurutnya, pemberlakuan PSBB ini harus sejalan dengan intervensi kesehatan masyarakat lainnya. Misalnya deteksi kasus, pelacakan kontak, isolasi mandiri, test massal, dan bahkan melakukan proteksi dan peningkatan jaminan kualitas layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Terutama bagi mereka yang sudah dinyatakan positif.
Ia menjelaskan, grafik landai pencapaian penurunan penularan covid-19 ini, akan sangat bergantung pada bentuk, konsistensi dan keberlanjutan intervensi. Kalau intervensinya biasa saja, misalnya pembatasan interaksi sosial yang bersifat sukarela, maka hasilnya tidak banyak yang dapat diperoleh karena sifatnya sukarela. Artinya, ada yang menerapkan dan ada yang tidak menerapkan.
Lalu dari sisi kebijakan kesehatan, yang harus dipahami adalah konten atau isi kebijakan. Semisal, pembatasan kendaraan untuk roda dua, tidak dibolehkan membonceng penumpang, dan pengemudi wajib mengenakan masker.
Sementara, pembatasan penumpang kendaraan roda empat, misalnya mobil sedan hanya boleh memuat dua orang, yaitu satu pengemudi di depan dan satu orang di belakang. Untuk mini bus hanya diperbolehkan memuat empat orang, yaitu satu pengemudi di depan, dua orang di tengah dan satu orang di belakang. Semuanya wajib pakai masker.
“Ini yang harus dikaji kembali bahwa apa dengan pengaturan ini semua sudah bisa mengendalikan landai penularan covid-19 tersebut? Di sosial media beredar draft PSBB Kota Makassar, misalnya Pasal 16 ayat 2c yang mengatur perkeretaapian. Ini contoh, di mana di Sulawesi Selatan atau di Makassar tidak ada kereta api. Inilah yang dimaksudkan sebagai content kebijakan. Jadi harus dicek kembali secara detail. Jangan dicopypaste dari Peraturan Kementerian Kesehatan atau dari tempat lain,” tuturnya.
Faktor kedua, menurut guru besar Unhas itu adalah konteksnya. Paling tidak ada dua aspek yang perlu dilihat, misalnya faktor budaya masyarakat. Yang diatur adalah pergerakan orang dan pergerakan barang. Karena covid-19 berkaitan dengan interaksi manusia, maka aspek-aspek budaya harus dihitung.
“Hitung aspek etnik masyarakat. Sampaikan dengan bahasa mereka. Pakailah bahasa sesuai dengan bahasa masyarakat agar bisa diterima dengan baik. Pakai bahasa Makassar kalau itu adalah wilayah Makassar, atau bahasa Bugis kalau itu adalah wilayah Bugis. Mereka pasti tersentuh,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, faktor global. ”Kasus covid-19 ini tidak hanya menjadi masalah kita saja, tetapi ini sudah menjadi masalah yang ada di Sulawesi Selatan, bahkan telah menjadi masalah global,” lanjutnya lagi.
Faktor lain, menurut Prof Syukri adalah proses. Proses PSBB misalnya, siapa yang merumuskan kebijakan tersebut. Menurutnya, keterlibatan berbagai komponen menjadi sangat penting untuk melihat masalah tersebut. Intinya adalah menurunkan laju penularan covid-19, tidak boleh ada kepentingan pribadi di dalamnya yang dapat menguntungkan sekelompok orang. Bagaimana kebijakan PSBB diimplementasikan, sampai pada siapa yang akan evaluasi.
“Karena ini sifatnya keadaan darurat dalam masa pandemi, maka evaluasi harus dilakukan setiap hari sambil melihat efektifitas pemberlakuan dari PSBB tersebut dengan penurunan laju kasus. Jadi ada pembinaan dan pengawasan yang dilakukan, misalnya Dinas kesehatan, gugus tugas, gubernur atau bupati atau wali kota. Tergantung levelnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kuncinya, proses kebijakan harus dilakukan secara tegas, konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.
Terakhir bahwa penerapan PSBB ini sangat ditentukan oleh aktor kebijakan. Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Aktor utama tentu adalah bupati/wali kota atau gubernur. Di lapangan ada pihak kepolisian yang banyak membantu mengatur mengenai pembatasan yang berkaitan dengan moda transportasi. Ada gugus tugas percepatan yang akan mengkaji secara keseluruhan. Peran media sangat penting sebagai aktor dan alat kontrol dari penerapan PSBB tersebut.
“Terakhir adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat adalah aktor tidak hanya mereka menjadi bagian yang dibatasi, tetapi juga mereka menjadi aktor dalam penerapan PSBB tersebut. Jadi penerapan PSBB ini, kuncinya sangat ditentukan oleh faktor-faktor ini,” tukasnya.
Bantuan Sembako Dibagikan
Sebelum tahap uji coba, Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb sudah menginstruksikan seluruh camat hingga lurah dan aparat RT/RW untuk melakukan sosialisasi. Turun ke masyarakat memberikan pemahaman apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika PSBB ini diterapkan di Kota Makassar.
“Semoga warga paham dan lebih disiplin. Bersabarlah semoga wabah ini segera berlalu dan kita semua bisa menjalani bulan suci ramadan dengan penuh gembira,” ungkap Iqbal.
Selain itu, menjelang diberlakukannya PSBB di Kota Makassar, perbatasan kota akan makin diperketat. Di antaranya perbatasan Maros-Moncongloe-Makassar. Perbatasan Maros-Makassar sekitar Mandai. Perbatasan Gowa-Makassar sekitar Jalan Hertasning-Aroepala. Perbatasan Sungguminasa, Gowa sekitar Jalan Sultan Hasanuddin Gowa dan Sultan Alauddin Makassar, serta perbatasan Makassar-Barombong.
Selain mulai menyiapkan dan menyiagakan aparat agar pemberlakuan PSBB bisa berjalan maksimal, Pemkot Makassar mulai mendistribusikan 60 ribu paket sembako kepada warga terdampak covid-19, per Selasa (21/4) hari ini.
Lokasi penyiapan sembako berada di gudang Kawasan Industri Makassar (KIMA) dan PT Pertani Persero Cabang Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman.
Iqbal menekankan kevalidan data penerima sembako. Penerima sembako harus warga yang terkena dampak covid-19.
“Utamakan dulu yang paling terdampak, seperti saudara-saudara kita yang kurang mampu, kategori miskin, yang terkena pemutusan hubungan kerja imbas dari pandemi ini. Makanya, data penerima harus valid sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran. Proses distribusinya juga harus diatur agar tidak ada penumpukan warga,” ujar Iqbal.
Sementara Kadis Sosial Mukhtar Tahir, menuturkan bahwa penyaluran sembako akan dilaksanakan secara bertahap. “Kita mulai dulu ke saudara kita yang paling terdampak, seperti yang berprofesi sebagai tukang becak,pemulung, yang korban PHK, kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan sejenisnya,” ujar Mukhtar.
Paket sembako yang disiapkan akan dibagikan per kepala keluarga (KK). Penyalurannya dilakukan tim dengan mendistribusikan langsung ke lokasi domisili penerima. Warga tidak diperkenankan mengambil langsung sembako untuk menghindari kerumunan warga. Karenanya, semua data penerima harus memiliki alamat yang akurat. Juga dilengkapi nomor kontak sehingga bisa dihubungi petugas.
“Paket sembako tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan penerapan PSBB yang dilaksanakan 24 April hingga 7 Mei mendatang. Sembako akan digunakan dalam kebutuhan satu bulan, atau paling tidak mencukupi kebutuhan selama masa PSBB berlangsung,” jelasnya.
Satu KK mendapat satu paket sembako. Isinya, beras 10 kilogram, mie instan satu dos, gula pasir, minyak goreng, susu kaleng, ikan kaleng, sabun mandi, sabun cuci pakaian, pasta gigi, dan sabun cuci piring. (rhm)
