Site icon Berita Kota Makassar

970 Perusahaan PHK dan Rumahkan 12.197 Karyawan

MAKASSAR, BKM — Pandemi covid-19 nyatanya berdampak besar terhadap ekonomi Sulsel. Hal itu membuat banyak pekerja yang dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulsel Andi Darmawan Bintang, menyebut saat ini telah ada 12.197 pekerja yang terkena dampak dari pandemi ini. Tercatat ada total 11.800 orang pekerja yang dirumahkan, dan ada 397 pekerja di-PHK.
Keseluruhan pekerja yang terdampak ini sebelumnya berkativitas di 970 perusahaan. Berada di 13 kabupaten/kota yang ada di Sulsel. Yakni Makassar, Gowa, Takalar, Bulukumba, Sinjai, Wajo, Maros, Pangkep, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Ada tiga daerah yang paling tinggi terdampak. Masing-masing Kota Makassar sebanyak 7.893 pekerja, Tana Toraja 1.616 pekerja, dan Sinjai 839 pekerja.
Sementara beberapa daerah memiliki jumlah pekerja yang di-PHK, yaitu Kota Makassar 224 pekerja, Gowa 65 pekerja, Palopo 64 pekerja, Toraja Utara 37 pekerja, Bulukumba 3 pekerja, Sinjai 2 pekerja, Takalar satu pekerja, dan Maros 1 pekerja.
Para pekerja ini berasal dari perusahaan sektor jasa, pariwisata, perdagangan, transportasi dan konstruksi.
“Dari total 11.800 yang dirumahkan, 5.230 tetap dibayarkan upahnya. Selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali,” ungkap Darmawan.
Untuk mengatasi tingginya angka pekerja yang terdampak, Darmawan mengungkapkan sudah ada 11 ribu pekerja yang diusulkan ke pusat agar bisa menerima kartu prakerja.
Darmawan juga mengatakan, saat pendaftaran kartu prakerja gelombang pertama, pihaknya membuka posko untuk membantu para karyawan mendaftar secara daring.
“Telah kita lakukan upaya untuk membantu mereka. Salah satunya membuka posko untuk mengakomodasi atau membantu teman-teman pekerja, terutama yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup terkait IT,” ujar Darmawan.
“Hingga saat ini sudah ada 165 pekerja kita fasilitasi untuk mendaftar online, dan ada beberapa dari teman kita itu sudah lulus dan dinyatakan diterima untuk mengikuti pelatihan,” kata Darmawan.
Sementara bagi tenaga kerja yang belum sempat mendaftarkan diri pada gelombang pertama, masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan pada gelombang kedua.
Berdasarkan informasi yang diterima, untuk pendaftaran gelombang kedua, terbuka bagi tenaga kerja yang belum dinyatakan lulus pada gelombang pertama. (nug)

Exit mobile version