Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Minta Pemkot Cek Pembalakan Hutan Magrove

MAKASSAR, BKM–Warga mengeluh kehilangan mata pencarian akibat ratusan pohon mangrove yang diduga dirobohkan oleh pihak PT Dillah Group di kawasan Lantebung Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea Makassar. Mendengar hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar minta Pemkot Makassar, camat dan lurah turun tangan memperjelas lahan tersebut dan tindak tegas jika melanggar.
Warga Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea, Sophian mengatakan, ratusan pohon magrove telah dirobohkan sejak minggu kemarin dan tidak juga diindahkan oleh pemerintah. Akibatnya banyak nelayan dan warga yang menggantungkan nasib di area tersebut hilang, sebagai pencari kepiting dan ikan.
“Yang jelas sudah seminggu ini mereka robohkan, warga disini sudah susah cari ikan dan kepiting di laut karena itu. Baru kita ini semua disini (Lantebung) ada 100 KK semua pekerjaanya nelayan kalau tidak dari sini (laut) kita tidak bisa makan,” ungkapnya, Selasa (21/4).
Begitupun yang dikatakan, Pengelola Kawasan Hutan Wisata Mangrove, Saraba. Ia mengatakan sering ada ancaman penguasaan sepihak dari investor untuk menebang hutan magrove namun dihadang oleh masyarakat. Apalagi Pemkot Makassar kemudian menjadikan kawasan mangrove Lantebung, sebagai kawasan wisata yang panjangnya mencapai 3 km dengan ketebalan 150 meter.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Makassar, Abdi Asmara mengatakan, pemerintah dalam hal ini lurah dan camat harus turun ke lokasi warga untuk memeriksa apakah lahan yang dirobohkan milik oknum tertentu atau bukan. Apalagi kawasan magrove kini masuk area dilindungi pemerintah.
“Kalau saya minta lurah dan camat untuk cek benar tidak hal itu dan pastikan itu lahan milik siapa.Jika itu milik pemerintah itu baru salah dan kami pasti turun dan panggil pihak perusahaan itu,” katanya.
Sementara itu, Camat Tamalanrea, Kaharuddin B, mengaku, akan mengkonfirmasi terlebih dahulu perihal tersebut ke pejabatnya yaitu Lurah Bira sebab diirnya belum mendengar hal tersebut. “Tunngu, saya konfirmasi dulu lurahnya,” singkatnya.
Terpisah, Lurah Bira, Muhammad Kasim, mengatakan, sejak mendangar adanya pembalakan yang dilakukan di kawasan hutan Mangrove, pihak kelurahan langsung turun tangan bersama DLH untuk menghentikan aktivitas perusahaan PT Dillah Group. Menurutnya lahan atau pohon mangrove yang dirobohkan pihak perusahaan tidak boleh melewati garis pantai.(ita)

Exit mobile version