GOWA, BKM — Melihat jumlah kasus penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa yang masih cenderung menanjak, membuat Pemkab Gowa kembali menambah jadual belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Perpanjangan masa belajar, bekerja dan beribadah di rumah ini dilakukan Pemkab Gowa hingga Mei 2020.
Hal itu diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat memimpin coffee morning via video conference dengan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa, Senin (20/4).
”Saya menegaskan agar aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dari rumah diperpanjang kembali untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah kita,” kata Adnan.
Ia pun meminta agar kebijakan perpanjangan beraktivitas dari rumah secepat mungkin ditindaklanjuti. Apalagi perpanjangan surat edaran yang dibuat sebelumnya akan berakhir pada, Selasa 21 April hari ini.
”Jika rencana kita untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipenuhi pemerintah pusat maka harus diperpanjang sesuai masa karantina,” tambah Bupati Gowa.
Menindaklanjuti hal ini, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Muchlis, mengatakan, rencana penambahan ini mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa hingga saat ini terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Tim Medis Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa jumlah yang teridentifikasi positif covid-19 sudah mencapai 25 orang. Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 304 orang, kemudian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 131 orang. Sehingga jika tidak dilakukan pembatasan sosial maka dikuatirkan jumlah kasus atau korban akan terus bertambah.
”Memang perlu menambah durasi masa surat edaran bupati Gowa. Karena kemungkinan isolasi ini bisa sampai diakhir Mei nanti,” jelas Muchlis.
Muchlis mengatakan, pada surat edaran lanjutan tersebut, pihaknya akan menambah beberapa poin-poin penting untuk dijadikan perhatian penting. Utamanya menjelang Ramadan dengan membatasi sementara kegiatan-kegiatan selama menjalani bulan puasa.
”Kita akan menjelaskan apa kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Ramadan. Juga sekaligus mengantisipasi jika seandainya PSBB kita terapkan, poin apa yang harus ditambahkan di dalamnya,” kata Muchlis. (sar/mir)
