MAKASSAR, BKM — Wabah covid-19 yang tengah berlangsung saat ini membuat pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit. Di Sulsel saja, ada ratusan miliar dana diperuntukkan bagi penanganannya.
Jika tidak dikelola dan dikawal dengan baik, peluang terjadinya penyimpangan tergolong besar. Karenanya pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diwanti-wanti untuk menggunakan anggaran tersebut secara tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
Ketua Celebes Law and Transparancy (CLAT) Irvan Sabang, menyebut dengan semakin meluasnya penyebaran covid-19, membuat pemerintah terkesan kalangkabut dalam mempersiapkan segala bentuk antisipasi untuk mengatasinya.
Salah satu bentuk antisipasi yang disiapkan oleh pemerintah adalah menyusun seluruh instrumen hukum dan langkah-langkah luar biasa, guna memastikan percepatan aksi tanggap pemerintah dalam menjamin dan melindungi kesehatan masyarakat dari pandemi virus corona.
”Pemerintah telah mengumumkan tiga instrumen hukum sebagai pondasi. Salah satunya adalah Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19,” ungkap Irvan Sabang, kemarin.
Instrumen berupa perppu ini, menurut Irvan Sabang, sangat perlu dicermati sekaligus dikawal di tengah wabah. Semua mengamini, bahwa regulasi ini sangat penting untuk dikeluarkan. Bahkan Presiden Jokowi pun mengklaim bahwa perppu ini akan menjadi dasar bagi pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan untuk malakukan upaya luar bisa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, serta stabilitas sistem keuangan yang ada di daerah-daerah di seluruh Indonesia.
“Namun, sangat disayangkan perppu yang akan menggelontorkan dana sebesar Rp405,1 triliun dari APBN 2020 seakan prematur ketika dijalankan,” tandasnya.
Sebab, menurut Irvan, terdapat satu materi muatan penting yang luput oleh pemerintah memasukkannya ke dalam perppu tersebut. Yaitu perihal pengaturan sistem pengawasan dan pelaporan pertanggugjawaban keuangan negara.
“Salah satunya perwali Kota Makassar, yang kalau kita cermati bersama sepertinya ada yang lupa diatur. Seperti soal pendanaan pelaksanaan PSBB, yakni soal sumber dana dan penggunaannya. Baik itu untuk memenuhi kebutuhan dasar pokok masyarakat, memenuhi kebutuhan SDM penanganan covid-19 (dokter dan paramedis), serta kebutuhan operasional,” terangnya.
Karena itu, Irvan mengajak kepada seluruh lembaga anti korupsi yang ada di Sulsel, untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran penanganan covid-19 di wilayah ini.
“Karena jangan sampai anggaran yang cukup besar ini dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk meraup keuntungan bagi diri sendiri, kelompok serta orang lain. Praktik korupsi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.
Direktur Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Sulsel Muh Anshar, juga mendorong agar penggunaan anggaran covid-19 yang digelontorkan oleh pemerintah harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara faktual.
“Ini anggarannya cukup besar yang dialokasikan oleh pemerintah. Jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi pandemi ini untuk mencari keuntungan pribadi,” jelasnya.
Kepolisian dan kejaksaan, lanjut ANshar, harus bisa lebih ketat dalam mengawasi penggunaan dan penyaluran anggaran yang dialokasikan. Sebab, jika hal tersebut tidak dilakukan, anggaran tersebut sangat rawan ditilap dan disalahgunakan.
“Makanya, harus ada transparansi di sini agar tidak timbul kerugian keuangan negara,” tutupnya. (mat)
Kawal Uang Covid, Jangan Sampai Ditilap!
