JENEPONTO, BKM — Narapidana Junaedi bin Sunung, warga Kampung Batu Bassi, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala atau tahanan di Rutan Kelas II B Jeneponto, pada Jumat (18/4) lalu, kabur dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), namun kini sudah ditangkap kembali dan mendekam di dalam sel.
Demikian disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto, Hendrik, di ruang kerjanya pada Senin (20/4). Lanjut Hendrik mengatakan, warga binaan yang ditangkap kembali yakni Junaedi Dg Sijaya bin Sunung. Hanya saja, kata Hendrik, Junaedi yang merupakan tahanan narkoba ini meminta kepada pihak Rutan Jeneponto untuk dipindahkan ke Lapas Takalar.
”Jadi ada permintaan Junaedi ini. Dia minta untuk ditahan di Rutan Takalar. Terkait permintaannya itu, akhirnya Junaedi dipindahkan ke Lapas Takalar. Sekarang sudah diamankan di Lapas Takalar,” kata Hendrik.
Perlu juga disampaikan, ada teman Junaedi bersamaan kabur pada hari Jumat lalu, yakni Usman, Kampung Barayya, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, kini masih dalam pengejaran dan diminta untuk menyerahkan sebelum petugas mengambil tindakan tegas. (krk/mir/c)
Tahanan Rutan Kelas II B Kabur Ditangkap Kembali
