Site icon Berita Kota Makassar

Jual Takjil Harus Lewat Daring

MAKASSAR, BKM — Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar mulai berlaku hari ini, Jumat (24/4), bertepatan dengan hari pertama ramadan.

Mengantisipasi terjadinya aktifitas berlebihan selama masa PSBB, khususnya yang berkaitan dengan Ramadan, Pemkot Makassar lebih memperketat penjagaan dan pengawasan, khususnya pada malam hari.
“Masyarakat kita lihat memang setiap memasuki Ramadan mereka memuaskan diri untuk berkeliaran di luar. Lebih banyak yang pergi belanja. Jadi kali ini dipuas-puaskan dulu dirinya untuk masuk ramadan,” kata Iqbal, Kamis (23/4) kemarin.
Aktivitas warga lanjut Iqbal di bulan Ramadan akan berkurang pada siang hari, namun akan melonjak di luar rumah pada sore hingga malam hari.
“Aktifitas di siang hari itu berkurang, tapi kalau sudah masuk Maghrib kebanyak di luar cari takjil, sampai malam hari, ini lah yang mau diantisipasi,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisan dan telah mengerahkan Satpol-PP di seluruh wilayah Kota Makassar untuk menjaga mobilitas sosial warga di luar rumah.
“Khusus malam hari, kita perketat patroli, kita bersama di jalan, kita mengurai kerumunan warga,” papar dia.
Selain itu, aktivitas keagamaan di bulan Ramadan seperti tarawih ditiadakan. Iqbal berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi pengurus masjid yang masih memberlakukan sholat Sunnah tarawih di seluruh masjid di Makassar.
“Aktivitas tarawih kan sudah tutup, jadi kalau ada yang ketahuan masih lakukan itu yah kita proses secara hukum, sesuai sanksi dari aturan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulsel memperbolehkan warga berjualan takjil selama ramadan. Namun, ada syarat yang harus dipatuhi, yakni berjualan di rumah, toko, atau kios.
“Kalau berjualan takjil buat buka puasa boleh, asal tidak di pinggir jalan atau trotoar. Ini untuk mencegah adanya kerumunan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Apabila menghadirkan kerumunan yang melanggar dan mengganggu ketertiban umum, sudah pasti ada tindakan tegas dari kami,” kata Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono, Kamis (23/4).
Menu takjil buat berbuka puasa paling diburu orang saat ramadan. Kepada warga, Mujiono berharap agar tidak makan di tempat.
“Prinsipnya tidak boleh makan di tempat. Protokol Kesehatan kan begitu. Jadi beli langsung dibawa pulang. Kalau yang beli ramai agar di­atur jarak antre,” tambahnya.
Penjual dan pembeli takjil juga diharuskan memakai masker. Sesuai protokol pencegahan covid-19, setiap orang yang keluar dari rumah wajib memakai masker. Warga diminta untuk selalu mematuhi anjuran tersebut.
Tempat perdagangan terutama pasar tradisional masih potensial menimbulkan kerumunan karena rendahnya kesadaran penjual dan pembeli. Ada pedagang yang merasa belum terbiasa memakai masker, begitu pun pembeli masih bersikap sama. (rhm)

Exit mobile version