MAKASSAR, BKM — Khaerul (24) dan Zulfikar (21), dua lelaki yang diketahui berstatus residivis dalam tindak pidana kejahatan disertai kekerasan (Curas), kini kembali mendekam di balik sel, Kamis (23/4)
.
Dalam catatan hitam aparat kepolisian, keduanya baru saja menghirup udara bebas, setelah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakat Klas I Makassar.
Sementara itu, Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah terlapor oleh korbannya saat beraksi di Jalan Abdullah Daeng Sirua.
”Laporan korban itu ditindaklanjuti unit Reskrim Polsek Panakkukang yang turun menyelidiki. Hasilnya, pelaku teridentifikasi serta keberadaannya pun diketahui. Dia adalah Zulkifli dan Khaerul.
Tim Reskrim mendatangi masing-masing tempat persembunyiannya di lokasi berbeda. Zulkifli diamankan di rumahnya di Jalan Abdullah Daeng Sirua, sedangkan Kherul diamankan di Jalan AP Pettarani 10.
Kapolsek menjelaskan, keterangan keduanya mengakui bahwa mereka yang beraksi membegal korbannya di Jalan Abdullah Daeng Sirua. ”Jadi kedua tersangka ini beraksi saat situasi sepi. Kala itu korban berjalan seorang diri langsung dicegat kedua tersangka. Kedua tersangka juga mengaku menodong korban dengan pisau, kemudian merampas gawai korban lalu langsung kabur,” beber Kapolsek menirukan keterangan tersangka.
Selain itu, tambahnya, kedua tersangka juga mengaku jika barang korban telah dijual kepada orang yang tidak dikenalinya seharga Rp500 ribu.
”Tersangka menjual gawai korban kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp500 ribu. Uang penjualan itu juga dibelanjakan narkoba,” ungkap Kapolsek menandaskan keterangan kedua tersangka. (ish/mir/b)
