Site icon Berita Kota Makassar

Nico Larang ASN-TKD Terima JPS

MAKALE, BKM — Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae menegaskan kesiapsiagaan penanganan penyebaran covid-19 dan pelaksanaan operasi Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Kadis Kominfo Tator Bertyn Mangontan juga Jubir Satgas Covid-19, Sabtu (25/4/) menjelaskan instruksi bupati kepada Kepala OPD, Camat, dan Lembang, serta Lurah.
Semua Aparat Sipil Negara (ASN), Tenaga Kontrak Daerah (TKD), dan aparat Lembang untuk bersama-sama melawan covid-19.
Kepala OPD, Camat, Lembang dan Lurah mengambil inisiatif sebagai alternatif untuk kesiapsiagaan dan penanganan penyebaran covid-19.
Berthy menambahkan ASN, TKD, maupun aparat Lembang yang menerima pendapatan tetap, baik dari APBD maupun APBL tahun 2020 tidak diperkenankan menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk apapun.
Terlebih para penyelenggara bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) tidak diperkenankan memotong (tilep) jumlah bantuan barang atau uang dengan alasan apapun.
”Jika ada ASN, TKD, dan aparat Lembang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Berthy. (gus/D)

Exit mobile version