MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan belum memperlihatkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan RS (Rumah Sakit) Skala Internasional Takalar, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara.
Karena sampai saat ini, pihak Kejati Sulsel yang menangani laporan ini, belum juga menetapkan adanya tersangka di dalam kasus itu. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Andi Faik, mengungkapkan, pihaknya cukup kesulitan menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan RS Skala Internasional Takalar.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, ada saksi yang tidak dapat hadir memberikan keterangan lantaran pelaksanaan PSBB oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Meski demikian, lanjut Andi Faik, Kejati Sulsel komitmen akan menuntaskan laporan kasus dugaan korupsi dengan memeriksa saksi-saksi guna memberikan keterangannya dan pengumpulan dokumen.
”Kondisi pandemi Covid 19 ini jelas memengaruhi kerja-kerja kami khususnya menghadirkan orang-orang. Tetapi jelasnya kami terus bekerja dan melakukan pemeriksaan (saksi-saksi) dan pengumpulan dokumen. Ini masih masuk tahap penyelidikan,” sebut Andi Faik, Senin (27/4).
Dalam perjalanan kasus ini, mereka yang telah diperiksa dan memberikan keterangan sebagai saksi, yakni kepala bidang aset, kepala bidang keuangan, camat Galesong Utara dan kepala Desa Seng Batu-batu. Lalu menyusul lagi pejabat Inspektorat Pemkab Takalar, Alfian Bombing.
”Tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa orang kembali dihadirkan untuk mendalami laporan atas dugaan korupsi pembebasan lahan yang masuk di Kejati Sulsel,” katanya. (arf/mir)
Kejati Sulsel Kesulitan Periksa Saksi
